CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH M Cholil Nafis Lc Ph D angkat bicara soal pelarangan penggunaan cadar di kampus terlebih kampus Islam Indonesia, menurutnya tidak seharusnya masyarakat Indonesia khususnya phobia terhadap Islam.
“Yang tertutup cadar suruh buka tapi yg terbuka tak suruh ditutup. wolak walik dunia ini (phobia Islam)”, ujarnya, Rabu (7/3/18).
Kiai Cholil Nafis menguraikan beberapa point terkait asal pengertian dan dasar hukum penggunaan cadar, berikut :
- Cadar itu dalam bahasa Arabnya niqab atau burqu’, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata, sedangkan hijab adalah sesuatu yang menutup kepala dan seluruh badanya. Khumur adalah penutup kepala dan leher. Intinya adalah perangkat dari penutup aurat perempuan.
- Secara teologis dasar dalil yg menimbulkan perbedaan adlah firman Allah surat An Nur: 31 : ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Kata “zinah/perhiasan” ini yang jadi pangkal perbedaan ulama.
- Secara teologis dasar dalil yg menimbulkan perbedaan adlah firman Allah surat An Nur: 31 : ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Kata “zinah/perhiasan” ini yg jadi pangkal perbedaan ulama.
- Menurut Ibn Jabiir yg boleh tampak hanya baju dan wajah, All Auza’i hanya baju, wajah dan kedua telapak tangan, Ibnu Mas’ud seluruhnya kecuali bajunya. Ibnu Abbas hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Imam Malik seluruh tubuh, wajah dan telapak tangannya aurat wanita.
- Saya sepakat dg fatwa Al Azhar bahwa wajah dan telapak tangan perempuan itu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Artinya, wajah dan telapak tangannya tak wajib ditutupi. dalilnya hadits asma’ binti Abi Bakar dan aurat wanita saat shalat tak wajib tutup wajah.
- Jadi dalam ranah fikih khilafiyah boleh memilih dalil yang dianggap kuat untuk dipedomani. Namun tetap menghormati perbedaan pendapat yang dianggap kuat dan dirasa lebih maslahah oleh orang lain sehingga tidak tepat mencela apalagi melarangnya seperti di UIN Jogja.
- Kalau radikalisme menjadi alasan pelarangan niqab/cadar tentu perlu dibuktikan hasil researchnya, kalau karena kesopanan dikampus mana tak sopan dengan yang super ketat dan transparan. Pertanyaannya, mana letak kebhinnekaan kita? mana letak nalar logik kampus Islam negeri Indonesia?.
“Saya tak menyuruh istri saya bercadar, tapi tak melarang orang lain bercadar”, Imbuh Kiai Cholil Nafis, Rabu (7/3/18). (Adm)