CHOLILNAFIS.COM, Jakarta- Ketua Komisi Dakwahdan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH M Cholil Nafis menanggapi rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengeluarkan aturan soal materi khotbah untuk dijadikan referensi bagi para tokoh agama di masa kampanye Pilkada 2018.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, Kiai Cholil Nafis menyatakan bahwa rencana tersebut sia-sia saja. Menurut Cholil siapa pun tak bisa mengatur materi khutbah dan ceramah. Jangankan Bawaslu, Menteri Agama (Menag) saja tidak bisa.
Selain itu Kiai Cholil juga mempertanyakan metode pengaturan isi khotbah dan ceramah. Sebab, kata dia, pemerintah selama ini tidak memiliki prosedur mengangkat khotib. Dengan demikian, menurut Kiai Cholil, mustahil pemerintah bisa mengatur materi khutbah dan ceramah.
“Kalau di hadapan presiden iya bisa, kalau di masjid ya nggak bisa,” ujar dia.
Kendati demikian, Kiai Cholil mengaku belum mendengar ada pemberitahuan ke pihaknya terkait rencana Bawaslu mengeluarkan aturan soal materi khotbah.
“Saya secara pribadi belum pernah merasakan diajak, belum pernah ada perintah,” ujar dia.
Namun, lanjut Kiai Cholil, tidak ada masalah jika Bawaslu menggandeng ulama untuk mensosialisasikan kampanye larangan politik uang, menyinggung suku agama ras dan antargolongan (SARA), serta menyebar informasi hoaks.
Kampanye semacam itu, menurutnya, sudah pernah dipraktikkan KPU dan DPR RI.
“Jangankan di dalam masjid, di luar masjid juga silahkan,” tegasnya.
Kiai Cholil menambahkan, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar kampanye anti-politik uang, tetapi bagaimana berpolitik yang bisa membatasi praktik politik uang tersebut.
“Yang dibenahi itu bukan kampanyenya, tapi sistemnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku tengah merumuskan aturan soal materi khotbah untuk dijadikan referensi bagi para tokoh agama dalam masa kampanye Pilkada 2018.
Tujuannya, agar menjadi referensi para tokoh agama dalam menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran pemilu. Juga, menghindari ceramah yang menjurus ke ranah politik ataupun SARA.
Kendati demikian, aturan ini sifatnya hanya himbauan.
“Bukan sesuatu yang diwajibkan, tetapi menjadi referensi untuk mengajak tokoh agama menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Ini bagian dari sosialisasi, bukan kita mau ngawasi khotbah,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Selain itu, Afif mengaku, penyusunan materi khotbah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh lintas agama. Tujuannya untuk memberikan pengawasan terhadap politik uang dari masing-masing perspektif agama.
“Hanya materi khotbah berwawasan pengawasan dan dibuat tidak hanya dari perspektif Islam, tapi juga Kristen, Katolik Hindu dan Buddha, di dalamnya memuat seperti larangan politik uang dan lain-lain,” kata Afif.
Baca https://jurnalpolitik.id/2018/02/11/tanggapi-bawaslu-mui-tegaskan-khotbah-dan-ceramah-tak-bisa-diatur/