Pertanyaan :
Bagaimana niat seseorang yang hendak salat shubuh tapi dia bangun kesiangan. Apakah dia niat qodlo’ atau niat sholat shubuh seperti biasa ?
Jawaban :
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim Rasulullah SAW, bersabda : “ Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan salat, maka hendaknya segera melaksanakan salat ketika ingat. ” Dari hadits ini para ulama’ fiqh sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan salat tepat pada waktunya maka harus segera diqodlo’ (di ganti) di waktu yang lain. Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung salat.
Adapun meninggalkan salat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qodlo’? Ulama’ fiqh berbeda pendapat. Menurut jumhur (mayoritas) Ulama’ wajib diqodlo’. Karena salat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan hutang sedangkan hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar. Juga diqiyaskan dengan yang karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqodlo’ apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqodlo’.
Tetapi sebagian ulama’ Ahliddzohir ( Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqodlo’ dan dia menanggung dosa nanti di akhirat. Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qodlo’ kepada orang yang sengaja meningggalkan salat. Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusy. Bidayatul Mujtahid Juz I hal: 132)
Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qodlo’ atau niat biasa ? Niatnya qodlo’an sebagai gantinya ada’an. Teksnya begini : Usholli fardlossubhi rok’ataini mustaqbilal qiblati QODLO’AN lillahi ta’ala. Allhu akbar. Namun walaupun niatnya ada’an dan tidak niat qodlo’an kalau sudah salat sehabis waktunya maka dengan sendirinya menjdai qodlo’. Usahakan salat tepat waktu karena paling utamanya amal adalah salat tepat waktu. Wallohu a’lam bisshowab.