Pertanyaan :
Beberapa tahun yang lalu saya bersama isteri sudah membayar ONH lunas dan sudah ikut manasik haji. Tetapi ternyata kami tidak bisa berangkat karena tidak mendapat kuota haji. Kami sudah berusaha tetapi tidak bisa. Akhirnya setelah musim haji uang ONH saya ambil karena kebutuhan yang mendesak dan ternyata sampai sekarang saya tidak bisa membayar ONH lagi karena bisnis saya bangkrut. Yang menjadi pertanyaan ustadz, berdosakah saya makan uang ONH? Dan apakah wajib mengganti haji saya? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Muhammad Ali, Hangtuah Gg VI Surabaya
Jawaban:
Pak Muhammad Ali yang saya hormati, seseorang diwajibkan haji kalau memenuhi beberapa syarat berikut ini, yaitu : Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu (istitho’ah). Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 97 : “ Dan karena Allah diwajibkan kepada manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu perjalanannya….”
Pengertian ‘istitho’ah’ itu ada dua yaitu : Istititho’ah binnafsi (kemampuan diri) dan istitho’ah bil ghoir ( kemampuan dengan orang lain ). Istitho’ah binnafsi mengandung empat perkara. Pertama, adanya kendaraan yang membawa ke tanah suci, baik itu milik sendiri atau menyewa. Kedua, biaya perjalanan pulang pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkan. Ketiga, aman di perjalanan, baik terhadap diri, kehormatan dan harta. Keempat, memungkinkan berjalan dan menemui waktu yang cukup untuk wuquf di Arofah. Sedangkan ‘istitho’ah bil ghoir yaitu haji badal atau haji pengganti dari seorang mayat atau orang yang sudah tidak mampu secara fisik untuk melakukan haji. (Kifayatul Akhyar : 1/218)
Pak Muhammad Ali yang dimuliakan Allah SWT, anda sudah membayar ONH lunas berarti anda sudah memenuhi sebagian syarat istitho’ah binnafsi yaitu mempunyai biaya haji, namun karena tidak mendapatkan kuota haji yang diatur untuk keselamatan jamaah, maka berarti anda belum memenuhi semua syarat wajib haji, yaitu kendaraan, keselamatan dan keamanan di jalan. Dengan demikian anda mengambil kembali dan makan uang ONH yang sudah dibayarkan kalau memang benar-benar membutuhkan itu TIDAK BERDOSA dan kalau sampai sekarang tidak punya kemampuan lagi untuk membayarnya karena bisnisnya bangkrut, maka anda termasuk yang belum wajib haji dan tidak wajib menggantinya. Yang perlu diingat, anda telah mendapatkan pahala dengan niat haji anda walaupun tidak sempat melakukannya karena sabda Rasulullah, “Niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya.”
Semoga anda dan isteri segera mendapatkan panggilan Nabi Ibrahim A.S. untuk menunaikan rukun islam yang kelima dengan mudah dan lancar serta mendapatkan haji mabrur. Aamiin ya Mujibassailin.