CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Duit (bahasa Belanda: duit, bahasa Jerman: deut) adalah sebutan informal untuk uang dalam bahasa Indonesia dan bahasa Melayu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arti uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Makna lain dari uang adalah harta dan kekayaan.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefenisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefenisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran (Wikipedia, 2018).
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Ada beberapa makna al-naqdu, yaitu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur‟an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata lain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014: 279).
Pada mulanya uang didefinisikan sebagai standar nilai dari barang dan sekaligus sebagai alat tukar. Inilah yang disebut sebagai uang komuditas, karena harga uang sama dengan harga barang yang dijadikan alat tukar. Oleh karenanya Abu Ubaid (wafat 224 H) mendefinisikan uang adalah dirham dan dinar yang sepadan dengan nilai harga seseuatu sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi harga bagi keduanya, ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Menurut Al-Maqrizi bahwa mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi hanya terdiri dari emas dan perak. Mata uang yang menggunakan selain emas dan perak dianggap tidak layak disebut sebagai mata uang. (Adimarwan Azwar Karim. 2004: 387).
Sebagaimana dalam perkembangan sejarah uang sebagai alat tukar dapat dicetak dari kertas, cek giro bahkan angka-angka dalam uag digital. Karenanya definisi uang yang lebih simple dan sesuai dengan perkembangan ekonomi menurut Abdullah bin Bayyah (2010:222) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” Definisi ini sama dengan penjelasan imam Malik tentang definisi uang dan hukum yang ditimbulkannya:
نص الإمام مالك على أن كلما يرتضيه الناس ويجعلونه سكة يتعاملون بها فإنه يأخذ حكم الذهب والفضة ولو كان من الجلود
(المدونة: ٣/٥)
“Imam Malik menegaskan bahwa sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai alat tukar dalam transaksi maka hukumnya sama dengan emas dan perak meskipun terbuat dari kulit”.
Dari ulasan dua defenisi tersebut tampak kecenderungan pemikiran tentang uang yang berbeda. Defenisi pertama menganggap bahwa uang berupa barang yang bernilai yang memiliki nilai intrinsik sehingga barang itulah mata uang, baik setelah diolah oleh percetakan yang dijamin negara maupun barupa barang mentah yang belum dicetak. Namun dengan perkembangan waktu seiring dengan kebutuhan manusia untuk transaksi maka uang dan mata uang menjadi berupa alat tukar yang tak perlu memiliki nilai intrinsik bahkan uang berharga karena dihargai oleh masayarakat atau dijamin oleh otoritas yang berwenang meskipun tanpa underlying asset (penjamin asset). Inilah letak perbedaan ulama tentang uang, apakah uang itu harus berupa barang yang mempunyai nilai intrinsik, barang yang memilki underlying asset atau memang berupa apapun yang penting dapat diterima dan menjadi standar nilai di masyarakat?.
Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur setiap barang dan tenaga. Misalkan harga adalah standar untuk barang, sedangkan upah adalah standar untuk manusia, yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan tenaga orang. Perkiraan nilai-nilai barang dan jasa ini di negeri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan, maka satuan- satuan inilah yang menjadi standar yang dipergunakan untuk mengukur kegunaan barang dan tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan disebut dengan satuan uang.
Oleh : KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D