• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Nikah Sementara Saat Tugas

admin1 by admin1
January 16, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Suami saya ustadz TNI AD yang sedang bertugas di Aceh, pernah dia SMS minta izin kepada saya untuk ‘nikah sementara’ dengan gadis Aceh karena tidak kuat tuntutan biologis, nanti kalau sudah selesai tugas dia akan meninggalkan gadis itu dan kembali ke saya. Saya sih tidak masalah, namun yang menjadi pertanyaan saya ustadz, bolehkah menurut islam  ‘nikah sementara’ seperti yang di inginkan suami saya ?  Terima kasih atas jawaban ustadz.

Rosita Dewi, Jl. Sencaki Surabaya

Jawaban :

            Ibu Rosita Dewi yang dimuliakan Allah SWT, ‘nikah sementara’ atau disebut juga ‘kawin kontrak’ dalam kajian fiqh islam disebut ‘Nikah Mut’ah’ artinya seorang lelaki menikahi perempuan yang dibatasi dengan waktu, baik sehari, seminggu, sebulan dan seterusnya.

Hukum nikah mut’ah itu pernah diperbolehkan oleh Rosulullah pada waktu Fathu Makkah tapi kemudian diharamkan untuk selamanya. Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw, melarang nikah mut’ah, kemudian Rasulullah bersabda : “ Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku izinkan kepadamu istimta’ (nikah mut’ah), ingatlah ! bahwa Allah benar-benar telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”

Kholifah Umar bin Khotthob pernah naik ke atas mimbar dan berpidato  di hadapan para sahabat mengharamkan  Nikah Mut’ah, para sahabat diam dan menyetujuinya. al-Khotthobi menjelaskan : diharamkannya nikah mut’ah itu seperti ijma’ (konsensus ulama’), kecuali pendapat sebagian  kelompok syi’ah. Dan tidak benar mereka bersandar kepada keterangan sahabat ‘Ali bin Abi Tholib, padahal Ali menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu telah dihapus. ( Fiqh al-Sunnah : II/41 )

Nikah sementara disebut Nikah Mut’ah yang dilarang kalau persyaratan batasan waktu itu diucapkan dengan lisan pada saat aqad nikah (fi shulbil aqdi), kalau tidak di ucapkan tetapi hanya diniatkan dalam hati sebagian besar ahli ilmu menganggapnya bukan termasuk mut’ah dan itu boleh.

Syekh Ibn Baz, mufti  Arab Saudi menjelaskan,  bahwa nikah dengan niat tholaq kalau tidak diucapkan, maka ada perbedaan ulama. Sebagian ada yang memakruhkan,  seperti al- Auza’i dan lainnya karena itu menyerupai mut’ah, tetapi sebagian besar ahli ilmu seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, bahwa  hal itu boleh kalau niat itu dalam hati dan tidak dijadikan syarat, seperti bepergian ke luar untuk belajar atau pekerjaan lain yang khawatir terjadi zina. Pendapat ini yang lebih kuat. ( Majmu’ Fatawa wa Maqolaat Mutanawiah : 5/41)

Ibu Rosita Dewi yang  saya hormati suami Anda yang niat menikahi gadis Aceh selama bertugas dan nanti akan dicerai setelah  selesai tugas, kalau itu dijadikan syarat dan diucapkan ketika aqad nikah itu tidak boleh karena itu termasuk nikah mut’ah. Tetapi kalau niat itu hanya disimpan dalam hati dan tidak diucapkan ketika aqad ( fi shulbil aqdi ) maka itu boleh, tapi akan lebih baik lagi kalau suami anda menikah di Aceh  tidak diniati sementara tapi benar-benar menikah untuk selamanya dan itu di restui oleh anda. Insya Allah anda dan suami anda bahagia duniawi dan ukhrawi. Semoga sukses dalam tugas dan rumah tangga. Aamiin.

Tags: Cholilnafis.comDakwahKonsultasi Hukum IslamPesantren Cendekia AmanahYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.