Pertanyaan:
Ustadz, dengan banyaknya penawaran pengobatan alternatif banyak cara penyembuhan yang ditawarkan selain cara medis, di antaranya pernah saya mendengar bahwa kencing itu bisa menyembuhkan bermacam-macam penyakit. Yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum berobat dengan minum kencing ? bukankah itu najis ? mohon penjelasannya ustadz terima kasih.
Baihaqi, Ngempit Kraton Pasuruan
Jawaban :
Pak Baihaqi yang dimuliakan Allah SWT, setiap penyakit pasti ada obatnya kecuali mati, maka berobatlah. kata Rasulullah SAW. Berobat ketika terkena penyakit adalah salah satu bentuk ikhtiar manusiawi sesuai tuntunan ilahi sebelum bertawakkal kepada-Nya walaupun hakikat yang menyembuhkan itu Allah SWT. Sebagaimana pernyataan Nabi Ibrahim A.S. “ Dan apa bila aku sakit maka Dialah yang menyembuhkan aku.” ( Q.S. al-Syu’aro’ : 80)
Pengobatan terhadap orang yang sedang menderita sakit bisa dengan bermacam cara asal tidak ada unsur syirik dan tidak diharamkan oleh Allah SWT, bisa dengan cara medis atau non medis. Di antara yang dilarang oleh Allah adalah berobat dengan sesuatu yang diharamkan. Rasulullah SAW bersabda, “ Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan kamu dengan apa yang diharamkan kepada kamu.” ( H.R. Bukhori)
Dengan demikian hendaknya seorang muslim ketika terkena sakit berobatlah dengan cara yang dihalalkan, baik dengan cara medis yaitu berobat ke dokter atau cara alternatif (non medis) seperti minum ramuan jamu atau melaui ruqiyah (do’a kesembuhan) dengan keyakinan bahwa pengobatan itu hanya sebab dan perantara saja sedangkan hakikat yang menyembuhkan itu Allah SWT. Tawakkal bukan berarti menafikan ikhtiar.
Pak Baihaqi yang saya hormati, air kencing adalah najis dan meminumnya dalam keadaan normal itu haram baik untuk obat atau lainnya, namun kalau dalam kondisi dlorurot maka kembali kepada kaidah usul fiqh “ Dlarurat itu menghalalkan yang diharamkan.” al Imam al Nawawi menjelaskan : “ Boleh berobat dengan barang najis jika tidak ada barang suci yang dapat menempati di tempatnya, jika ada barang suci yang bisa menyembuhkan maka barang najis itu tetap haram tanpa khilaf sebagai pelaksanaan dari hadits ‘Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kamu dengan apa yang diharamkan’.” ( Al Majmu’ : 9/50)
Diperbolehkannya berobat dengan barnag najis (kencing) harus memenuhi beberapa peryaratan di antaranya :
- Penyakitnya benar-benar membahayakan akan nyawa penderita.
- Tidak ada obat lain yang halal yang dapat menyembuhkan setelah dicoba.
- Harus melalui resep seorang dokter muslim atau tabib yang dapat dipercaya pengetahuan dan
Semoga Allah memberikan kesehatan lahir batin kepada kita semua dan dapat mensyukuri kesehatan itu dengan beribadah kepada-Nya. Amiin.