Pertanyaan:
Di sebagian tempat rekreasi ada kolam pancing yang diisi dengan ikan, dan jika ada orang yang mau mancing maka harus membeli karcis dengan harga Rp.5000 perjam, kadang ada hadiah khusus bagi yang bisa mendapatkan ikan yang diberi tanda khusus. Yang ingin saya tanyakan ustadz, termasuk aqad apa dalam pandangan fiqh ? Dan bagaimana hukumnya ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Sandi Adam, Gedangan Sidoarjo
Jawaban :
Mas Sandi Adam yang budiman, seseorang atau instansi menye-diakan kolam pancing yang berisi ikan dan kalau ada orang yang mau mancing maka harus membeli karcis seharga Rp. 5.000,- sebagai jasa untuk menggunakan kolam tersebut dalam waktu tertentu, itu dalam pandangan fiqh disebut aqad ‘Ijaroh’ (sewa menyewa) dan itu mubah (boleh).
Ibnu Qosim memberi definisi tentang ijaroh menurut syari’at adalah transaksi atas suatu manfaat yang diketahui, dimaksud dan dapat diserahkan serta mubah dengan imbalan yang ditentukan. Sesuatu yang mubah artinya bukan benda yang haram, seperti menyewa tempat maksiat. ( Hasyiyah al-Bajuri : 2/28)
Sewa menyewa kolam pancing itu halal kalau ikan yang di dalamya memang ikan halal dan hak milik pemilik kolam serta tidak ada tipu daya (ghoror) juga tidak ada unsur judi (maisir). Memberi hadiah khusus bagi pemancing yang mendapatkan ikan yang diberi tanda khusus itu hadiah yang mubah kalau itu diambilkan dari hasil untung penyewaan kolam, bukan sebagai taruhan dengan pengguna kolam pancing. Penyewaan kolam pancing sama halnya dengan menyewakan toilet untuk pengguna yang ingin buang hajat. Yaitu menyediakan tempat untuk digunakan dalam waktu tertentu untuk keperluan tertentu dengan imbalan yang sudah di tentukan.
Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan : “ Masuk ke hammam (jeding atau kolam) sekiranya aqad terhadap masuknya dan yang diambil oleh pemilik hammam untuk ongkos itu sebagai jasa kepada pemilik hammam…… ya, masuk hammam dengan ongkos itu boleh dengan ijma’…” (Hasiyah al-Jamal ‘ala Syarh al- Manhaj : 3/536)
Mas Sandi Adam yang dimuliakan Allah SWT, masuk ke kolam pancing dengan membayar karcis itu termasuk ijaroh dan itu boleh asal tidak ada unsur maksiat dan judi. Hadiah yang diberikan kepada orang yang mendapat ikan khusus itu boleh kalau dananya diambilkan dari hasil keuntungan penyewaan bukan taruhan dengan pemancing. Wallohu a’lam bisshowab.