Pertanyaan :
Ustadz, di langgar tempat saya salat jamaah lima waktu kalau imam sudah baca surah al-Fatihah sebagian makmum sebelum mengucapkan ‘aamiin’ didahului dengan kalimat ‘robbigh firlii…aamiin’. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa hukumnya menambahi kalimat tersebut (Robbigh firlii) dalam salat ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Ali Fahmi, Prajjan Sampang Madura
Jawaban :
Mas Ali Fahmi yang dimuliakan Allah SWT, membaca ‘aamiin’ dalam salat setelah membaca surah al-Fatihah itu hukumnya sunnah. Baik bagi orang yang salat sendirian atau berjamaah, imam atau makmum. Dan akan lebih utama lagi jika dalam keadaan salat berjamaah seorang makmum mengucapkan aamiin bersamaan dengan aamiin-nya imam yang berarti juga bersamaan dengan aamiin-nya malaikat dan akan mendapatkan ampunan dari Allah atas dosa yang lalu.
Dari Abi Hurairah R.A., bahwa Rasulullah SAW, bersabda : “Apabila imam mengucapkan – ghoiril maghdlubi ‘alaihim waaladdlooollin- maka berucaplah -aamiin-, karena sesungguhnya barangsiapa yang aamiin-nya bersamaan dengan aamiin-nya malaikat, maka diampuni dosa yang telah lalu.” (HR. al-Bukhori)
Dalam melaksanakan salat hendaknya kita mengikuti sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabda Nabi, “ Salatlah seperti yang kamu lihat aku ini salat ! “ Mencontoh salat Nabi dalam segala syarat dan rukunnya, baik itu gerakannya atau bacaannya. Membaca kalimat ‘robbigh firli …’sebelum ‘aamiin’, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, maka seharusnya kitapun tidak usah mengucapkannya, ketika imam selesai membaca al- Fatihah langsung ucapkanlah ‘aamiin’ yang jelas dan bersamaan dengan aamiin-nya imam. Apakah mengucapkan ‘robbigh firlii’ salatnya menjadi batal ? Sebagian ulama’ mengatakan tidak menjadi batal karena bagian dari do’a tetapi itu tidak sunnah dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, seorang mufti Hadromaut menjelaskan : “ … bahwa tidak dianjurkan bagi makmum membaca -robbigh firlii- ketika selasainya imam dari membaca al-Fatihah, yang dianjurkan hanya membaca -aamiin- saja….” ( Bughyatul mustarsyidin : 45)
Mas Ali Fahmi yang saya hormati, salat itu ibadah sakral dan termasuk ibadah mahdloh muqayyadah (murni terikat tata caranya). Hendaknya berusaha sesuai yang dicontohkan oleh Nabi melalui riwayat hadits yang sahih dan fatwa ulama’ yang terpercaya, karena kalau menambah-nambah dalam ibadah salat walaupun niatnya biak justru termasuk perbuatan bid’ah (mengada-ada) yang akan membuat ibadah tidak diterima karena syarat ibadah diterima ada dua, pertama niatnya ikhlas, kedua iqtida’ atau pelaksaannya sesuai dengan yang dicontohkan Nabi.
Semoga Mas Ali Fahmi terus rajin salat jamaah bersama kaum muslimin dengan ikhlas dan iqtida’ sehingga termasuk golongan Aaladzina hum ala sholawatihim yuhafidzuun. Aamiin yaa Mujibassailiin.