Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI terkait Hukum Meminum Air Kencing Unta – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Berita

Tanggapan Ketua Komisi Dakwah MUI terkait Hukum Meminum Air Kencing Unta

admin1 by admin1
January 7, 2018
in Berita
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis (Ketua MUI Pusat)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Video Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menjadi viral di media sosial karena dalam video tersebut UBN meminum air kencing unta. Warganet pun ramai memperbincangkan hukum meminum air kencing tersebut hingga menjadi trending topik di Twitter belum lama ini.

Related Posts

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Kiai Cholil Beberkan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang di PN Indramayu

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH M Cholil Nafis, mengatakan ulama berbeda pendapat terkait hukum meminum air kencing unta. Namun, menurut dia, secara pribadi dirinya merasa jijik untuk meminum air kencing unta.

“Ya memang ada yang tak jijik dengan kencing unta. Kalau saya pribadi sih jijik,” ujarnya, Ahad (7/1).

Kiai Cholil menuturkan, jika dilihat dari persepektif kesehatan memang ada hadis nabi yang menceritakan bahwa ada sahabat nabi yang sakit pencernaan. Karena perubahan cuaca lalu mengobatinya dengan minum air kencing unta.

Namun, menurut Kiai Cholil, berdasarkan jumhur ulama khususnya mazhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanafiyah dijelaskan bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat kemaluan depan atau belakang hukumnya benda najis.

Ia mengatakan, air kencing dan kotoran hewan hukumnya najis didasarkam pada sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas’ud sebuah batu untuk istinja, namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata,”Yang ini najis”. (HR. Bukhari).

Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani. (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthny).

Sementara, ulama yang yang membolehkan meminum air kencing dan kotoran hewan berdasarkan pada pandangan Mazhab Al-Hanabilah atau Mazhab Hambali. Pendapat mazhab Hambali menyebutkan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dagingnya, atau halal air susunya, bukan termasuk benda najis.

KH Cholil mencontohkan seperti kotoran ayam, kotoran kambing, sapi, kerbau, rusa, kelinci, bebek, angsa dan semua hewan yang halal dagingnya. Berdasarkan mazhab Hambali, maka air kencing dan kotorannya tidak najis.

Sementara, umat Islam Indonesia sendiri yang sejak kecil sudah terbiasa dengan pandangan mazhab fiqih Asy-Syafiiyah, tetap saja memandang bahwa air kencing dan kotoran hewan seluruhnya adalah benda-benda najis.

Namun, bagi orang-orang yang terdidik dengan mazhab Hambali seperti di Saudi Arabia, air kencing dan kotoran unta, kambing, sapi dan sejenisnya, dianggap biasa-biasa saja.

Menurut KH Cholil, saat Rasulullah SAW membolehkan seorang sahabat yang meminum air kencing unta sebagai pengobatan, dalam pandangan mereka hal itu terjadi karena darurat saja. Namun, meminum air kencing unta sejatinya bukan hal yang lazim dilakukan setiap hari.

Seperti diketahui, persoalan fikih ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia setelah Ustaz Bachtiar Nasir meminum air kencing unta dalam sebuah video yang diambil di Hudaibiyah Camel Farm, Makkah, Arab Saudi.

Video tersebut diunggah di akun instagram @bachtiarnasir pada Rabu (3/1) lalu. Dalam video tersebut Ustaz Bachtiar Nasir menyebutkan bahwa botol berisi air kencing unta itu mengandung obat. Sebelum meminumnya, Ustaz Bachtiar mencapurnya dengan air susu unta.

Ustaz Bachtiar mengatakan bahwa minuman tersebut berkhasiat untuk menyembuhkan kanker dan baik untuk pencernaan. “Rasanya agak-agak pahit-pahit sedikit,” kata Ustaz Bachtiar Nasir dalam video tersebut.

Diterbitkan Juga di:

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/01/07/p26aof440-minum-kencing-unta-viral-ketua-mui-kalau-saya-sih-jijik

https://kumparan.com/@kumparannews/bagaimana-pandangan-mui-tentang-meminum-air-kencing-unta

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahBeritacholilnafisCholilnafis.comDakwahHukum IslamKomisi Dakwahkumparan.comMUI PusatNahdlatul UlamaNURepublika.com

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.