• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Membayar Zakat Saldo Bank

admin1 by admin1
January 4, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Foto Dokumen Peletakan Batu Pertaa sekaligus Santunan Anak Yatim di Pesantren Cendekia Amanah, Depok

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan

Ustadz, saya karyawan di salah satu perusahaan swasta. Alhamdulillah dari hasil saya kerja sebagian saya tabung di bank untuk persiapan masa depan. Setelah saya lihat saldo pada bulan Ramadlon ini lebih kurang 10.000.000,- ( sepuluh juta ). Apakah saya wajib zakat ? dan berapa zakatnya ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Hajar, Jl. Kertajaya 43 Surabaya

Jawaban :

Ukhti Hajar yang dikasihi Allah, harta adalah titipan Allah kepada manusia untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan pribadi sesuai kebutuhan dan untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan. Harta bisa menjadi “ zinatul hayatiddunya “ ( hiasan kehidupan dunia ) jika diperoleh dengan cara yang halal dan dibelanjakan untuk kebaikan.tetapi juga sebaliknya harta bisa menjadi “ fitnah “ ( cobaan ).

Ukhti Hajar yang saya hormati, harta yang dimiliki oleh seorang muslim ada hak orang lain yang harus dikeluarkan, baik itu berupa zakat, infaq atau shadaqah. Zakat itu merupakan pembersih harta dan pemiliknya, Allah berfirman, “ Ambillah shodaqoh ( zakat ) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itulah kamu dapat membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. “ ( Q.S. al-Taubah : 103 )

Dari pengertian ayat di atas para ulama’ menyimpulkan bahwa setiap harta yang lebih dari kebutuhan sehari – hari dan mencapai satu nishob dan haul ( satu tahun ) maka wajib zakat ( Tafsir al- Qurthubi : 3/24 ).

            Adapun uang yang ditabung di bank kalau sudah mencapai satu nisab ( = emas 96 gr. ) dan mencapai satu tahun ( haul ) maka termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % ( dua setengah prosen ) setiap tahun, bukan hanya sekali saja, sampai tabungan itu kurang dari satu nisab. Uang yang disimpan di bank itu dianalogikan dengan menyimpan emas dan perak dalam ketentuan nisab dan haulnya. ( Fiqh Zakat, Yusuf al- Qordlofi )

Ukhti Hajar dari penjelasan di atas maka dapat saya simpulkan bahwa tabungan Anda di bank senilai 10.000.000,- itu sudah mencapai nisab jika sudah mencapai haul ( setahun ) maka itu wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % ( 250.000 ). Bukan hanya sekali saja pada tahun ini tetapi harus dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan jumlah saldo akhir selama masih mencapai nisab.

Semoga Allah menambah rizqi yang halal dan barokah. Amiin.

Tags: BankCholilnafis.comFikihKomisi Dakwah MUI PusatKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMuamalahMUINahdlatul UlamaNUPesantren Cendekia AmanahYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.