Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Hukum Bermakmum Kepada Orang Lain Madzhab – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Bermakmum Kepada Orang Lain Madzhab

admin1 by admin1
January 4, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :    

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Insya Allah sebentar lagi saya berangkat haji ke baitullah dan saya dengar bahwa salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi berlipat ganda nilai pahalanya. Namun yang menjadi fikiran saya, katanya di Arab Saudi tidak sama madzhabnya dengan di Indonesia. Saya bermadzhab Syafi’i sedangkan di Arab saudi bermadzhab Hanbali. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah orang bermadzhab Syafi’i bermakmum pada imam yang bermadzhab lain?

Muhammad  Zahri, Pasar Loak Jl. Demak Surabaya

Jawaban :

Mas Muhammad Zahri yang saya muliakan, seorang makmum yang bermadzhab syafi’i bermakmum pada imam yang bermadzhab lain (Hanbali) dalam pandangan fiqh ada dua pendapat :

  1. Kalau dalam hubungan antara imam dan makmum waktu salat melihat pada apa yang diyakini oleh  makmum, maka kalau bermakmum pada  imam yang lain keyakinannya dan makmum imam tidak memenuhi syarat menurut makmum, maka makmum itu  TIDAK SAH. Contoh, seorang bermadzhab Syafi’i meyakini bahwa menyentuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya walau tanpa syahwat itu batal wudu,  bermakmum pada orang yang bermadzhab Hanbali yang meyakini tidak batal, maka makmum demikian tidak sah. Karena makmum meyakini salatnya imam itu batal karena tidak memenuhi syarat.
  2. Kalau melihat  pada apa yang diyakini oleh imam, maka makmum bermadzhab apa saja SAH jamaah salatnya. Contoh di Masjidil Haram imamnya bermadzhab Hanbali dan makmumnya bermacam-macam, ada yang Syafi’i, Hanafi, Maliki dan lainnya, maka yang dijadikan pedoman adalah keyakinan imam. Jika imam sudah memenuhi syarat rukun menurut madzhab yang diyakininya maka semua salatnya sah baik imam dan makmum semuanya. (Lihat : al-Mahalli : I/229)

Mas Muhammad Zahri yang saya hormati, Anda yang bermadzhab Syafi’i bermakmum pada imam di Masjidil Haram ( nilai pahalanya 100 ribu kali lipat ) dan Masjid Nabawi (10 ribu kali lipat) yang imamnya bermadzhab Hanbali, menurut al-haqir sesuai beberapa pendapat ulama, salat jamaahnya SAH  karena di dua masjid itulah lambang kesatuan kaum muslimin seluruh dunia dengan berbagai suku bangsa, golongan dan  madzhab. Akan lebih tampak kesatuan dan persatuannya kalau dalam pelaksanaan ibadah di masjid itu bersatu dengan imam yang satu walaupun makmumnya berbeda madzhab. Itulah ittihadul muslimin. Semoga anda menggapai haji mabruur. Amiin yaa Mujibassailin.

Tags: Cholilnafis.comDakwahFikihKonsultasi Hukum IslamMadzhab. IbadahMajelis Ulama IndonesiaMUINahdlatul UlamaNU

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.