Pertanyaan :
Insya Allah sebentar lagi saya berangkat haji ke baitullah dan saya dengar bahwa salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi berlipat ganda nilai pahalanya. Namun yang menjadi fikiran saya, katanya di Arab Saudi tidak sama madzhabnya dengan di Indonesia. Saya bermadzhab Syafi’i sedangkan di Arab saudi bermadzhab Hanbali. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah orang bermadzhab Syafi’i bermakmum pada imam yang bermadzhab lain?
Muhammad Zahri, Pasar Loak Jl. Demak Surabaya
Jawaban :
Mas Muhammad Zahri yang saya muliakan, seorang makmum yang bermadzhab syafi’i bermakmum pada imam yang bermadzhab lain (Hanbali) dalam pandangan fiqh ada dua pendapat :
- Kalau dalam hubungan antara imam dan makmum waktu salat melihat pada apa yang diyakini oleh makmum, maka kalau bermakmum pada imam yang lain keyakinannya dan makmum imam tidak memenuhi syarat menurut makmum, maka makmum itu TIDAK SAH. Contoh, seorang bermadzhab Syafi’i meyakini bahwa menyentuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya walau tanpa syahwat itu batal wudu, bermakmum pada orang yang bermadzhab Hanbali yang meyakini tidak batal, maka makmum demikian tidak sah. Karena makmum meyakini salatnya imam itu batal karena tidak memenuhi syarat.
- Kalau melihat pada apa yang diyakini oleh imam, maka makmum bermadzhab apa saja SAH jamaah salatnya. Contoh di Masjidil Haram imamnya bermadzhab Hanbali dan makmumnya bermacam-macam, ada yang Syafi’i, Hanafi, Maliki dan lainnya, maka yang dijadikan pedoman adalah keyakinan imam. Jika imam sudah memenuhi syarat rukun menurut madzhab yang diyakininya maka semua salatnya sah baik imam dan makmum semuanya. (Lihat : al-Mahalli : I/229)
Mas Muhammad Zahri yang saya hormati, Anda yang bermadzhab Syafi’i bermakmum pada imam di Masjidil Haram ( nilai pahalanya 100 ribu kali lipat ) dan Masjid Nabawi (10 ribu kali lipat) yang imamnya bermadzhab Hanbali, menurut al-haqir sesuai beberapa pendapat ulama, salat jamaahnya SAH karena di dua masjid itulah lambang kesatuan kaum muslimin seluruh dunia dengan berbagai suku bangsa, golongan dan madzhab. Akan lebih tampak kesatuan dan persatuannya kalau dalam pelaksanaan ibadah di masjid itu bersatu dengan imam yang satu walaupun makmumnya berbeda madzhab. Itulah ittihadul muslimin. Semoga anda menggapai haji mabruur. Amiin yaa Mujibassailin.