Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Hukum tidak Memakai Tutup Kepala Saat Shalat – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum tidak Memakai Tutup Kepala Saat Shalat

admin1 by admin1
December 31, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Majelis Mujahadah Sabtu Pagi di Pesntren Cendekia Amanah, Depok Jawa Barat

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz, saya pernah membaca sebuah buku salat yang menjelaskan, bahwa salah satu yang  dimakruhkan dalam salat adalah waktu salat kepala tidak tertutup . Nah pertanyaan saya adalah : Apakah tetap makruh salatnya seseorang yang tidak memakai tutup kepala karena rambutnya sudah pendek atau sudah tidak menutupi jidatnya ketika dia sujud ?

Jawaban :

Menutup kepala (memakai kopyah) bagi seorang lelaki  pada saat salat itu sunnah, sebaliknya membuka kepala itu makruh. Dihukumi makruh karena membuka kepala  itu mengurangi muru’ah (prestise), bukan karena rambut panjang atau khawatir rambut menutup jidat (dahi) ketika sujud, sesungguhnya menutup kepala setelah melengkapi dengan pakian yang menutup aurat lainnya  itu termasuk berpakaian yang baik dan sopan serta  menambah muru’ah (prestise) yang sangat dianjurkan ketika  menghadap Allah SWT.

Dalam hadits riwayat Abu Daud dan al-Baihaqi dari al-Hasan bin ‘Ali R.A. bahwa Rasulullah SAW, ketika  mendirikan salat memakai pakaian  yang paling baik. Kemudian Rasulullah ditanya tentang demikian itu, maka Rasulullah menjawab : “ Sesungguhnya Allah bagus dan  senang yang bagus, maka aku menghiasi diri untuk Tuhanku, Seraya membacakan firman Allah ‘Ambillah perhiasanmu setiap kali ke masjid’.”

Dalam setiap salat dan keseharian Rasulullah lebih sering menggunakan pakaian lengkap dan menutup kepala ( qamis, selendang dan surban). Para sahabat, ulama dan perawi hadits lebih sering menggunakan tutup kepala, dari itu perawi hadits yang sering membuka kepala akan berkurang nilai tsiqohnya.

  1. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, di antara yang dimakruhkan dalam salat itu : salat dengan membuka kepala karena malas, dan tidak apa-apa kalau bertujuan untuk merendahkan diri kepada Allah,  karena salat itu dasarnya khusyu’. Makruh di sini makruh tanzih menurut  kesepakatan  ulama’. Dan yang disunahkan hendaknya seorang lelaki salat dalam dua pakaian ( qomis dan selendang atau qomis dan celana). Demikian itu sesuai hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dari ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Apabila di antara kamu sekalian mendirikan salat, maka pakailah dua pakaian. Karena berhias ketika menghadap Allah itu lebih berhak. Maka barangsiapa yang tidak punya dua pakaian, maka pakailah sarung ketika salat,  dan jangan meremehkan seperti kebiasaan orang yahudi. ” Sebagaimana disunnahkan juga menutup kepala. (al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh. Juz I Halaman : 783). Wallohu a’lam bisshowab.
Tags: Cholilnafis.comKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUINahdlatul UlamaNUPesanteren Cendekia AmanahYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.