• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

admin1 by admin1
December 31, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis, foto saat memilih hewan untuk qurban

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

CHOLILNAFIS.COM-JAKARTA, Tadi pagi diundang BKPRMI se-Depok untuk menjelaskan aspek Fikih ibadah Qurban. Saya menjelaskan tentang aspek hukumnya, mulai cara memilih hewan, menyebelih dan mendistribusikannya. Namun masalah yang banyak di masyarakat adalah menjual daging Qurban atau minimal dijadikan ongkos kepada tukang potong dan tukang kulitnya.

Padahal, hasil bacaan saya Mazhab Syafi’i seluruh daging Qurban tak boleh dijual dan juga tak boleh dijadikan upah tukang potong. Sebab, Qurban itu seluruhnya sudah diniatkan kepada Allah maka tidak boleh kita mengambilnya. Perintahnya, sebagian daging Qurban itu dimakan oleh yang berqurban, disadekahkan dan dihadiahkan.

Meskipun menurut Hanafiyah, boleh menjual kulitnya untuk kemudian uangnya disadekahkan kepada orang-orang fakir miskin atau sebagaimana pembagian daging Qurban. Solusinya, buatlah anggaran untuk biaya potong hewan dan distribusinya sebagaimana biaya antar hewan sehingga daging hewan Qurban itu utuh semuanya didistribusikan karena taqwa kapada Allah SWT.

Tags: Cholilnafis.comFikihKonsultasi Hukum IslamMUINUPesantren Cendekia AmanahYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.