CHOLILNAFIS.COM-JAKARTA, Tadi pagi diundang BKPRMI se-Depok untuk menjelaskan aspek Fikih ibadah Qurban. Saya menjelaskan tentang aspek hukumnya, mulai cara memilih hewan, menyebelih dan mendistribusikannya. Namun masalah yang banyak di masyarakat adalah menjual daging Qurban atau minimal dijadikan ongkos kepada tukang potong dan tukang kulitnya.
Padahal, hasil bacaan saya Mazhab Syafi’i seluruh daging Qurban tak boleh dijual dan juga tak boleh dijadikan upah tukang potong. Sebab, Qurban itu seluruhnya sudah diniatkan kepada Allah maka tidak boleh kita mengambilnya. Perintahnya, sebagian daging Qurban itu dimakan oleh yang berqurban, disadekahkan dan dihadiahkan.
Meskipun menurut Hanafiyah, boleh menjual kulitnya untuk kemudian uangnya disadekahkan kepada orang-orang fakir miskin atau sebagaimana pembagian daging Qurban. Solusinya, buatlah anggaran untuk biaya potong hewan dan distribusinya sebagaimana biaya antar hewan sehingga daging hewan Qurban itu utuh semuanya didistribusikan karena taqwa kapada Allah SWT.