Pertanyaan :
Ketika saya ke masjid untuk salat berjamaah, saya datang terlambat, bersama saya sekelompok orang juga terlambat, imam sudah rakaat terakhir. selesai imam salam kami yang terlambat melengkapi kekurangannya, yang aneh ustadz, sekelompok di sebelah saya yang sama-sama terlambat itu ada satu orang yang maju ke depan menjadi imam dan temannya yang lain berma’mum. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, bagaimana menurut fiqh, ma’mum yang ketinggalan menjadi imam pada teman yang sama ketinggalan ? Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih.
Mohammmad Khotib, Teluk Nibung Surabaya
Jawaban :
Pak H. Muhammad Khotib yang saya hormati, salat jamaah di masjid itu memang lebih utama dari salat sendirian di rumah walaupun datangnya terlambat. Tetapi akan lebih utama lagi kalau salat jamaah di masjid mengikuti imam sejak takbiratul ihram. Rasulullah SAW bersabda : “ Salat berjamaah lebih afdol dari salat sendirian dengan 27 derajat. ” (H.R.Bukhori)
Jika ma’mum datang terlambat (ma’mum masbuq), maka segeralah bertakbir dan mengikuti apa yang dilakukan imam, selesai imam salam maka ma’mum melengkapi kekurangan rakaat yang tertinggal sampai sempurna. Dalam melengkapi kekurangan rakaat itu boleh dilakukan sendiri-sendiri dan juga boleh dilakukan berjamaah selain salat jum’at. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-Syarqowi : 1/243. “… Maka jika imam salam, maka ma’mum masbuq (terlambat) segeralah berdiri kemudian makmum tersebut jika diikuti oleh makmum masbuq yang lain itu SAH selain salat Jum’at tetapi makruh.”
Pak H. Muhammad Khotib yang dimuliakan Allah swt, jadi, apa yang anda temukan di masjid itu ada jamaah salat yang terlambat kemudian setelah imam salam, satu diantara ma’mum masbuq itu menjadi imam, menurut fiqh sah dan boleh dilakukan tetapi makruh. Jika memang di antara ma’mum masbuq itu ada yang maju menjadi imam maka dia harus merubah niatnya dalam hati ketika itu juga sebagai imam sedangkan yang lain tetap berniat menjadi ma’mum. Wallahu a’lam bisshowab.