Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Status Hukum Hewan Qurban yang Mati di Panitia Sebelum Hari Qurban – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Status Hukum Hewan Qurban yang Mati di Panitia Sebelum Hari Qurban

admin1 by admin1
December 28, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

            Ustadz, saya sebagai ta’mir masjid sekaligus panitia kurban,  pada idul qurban tahun yang lalu ada kejadian, yaitu sebagian hewan qurban yang sudah diserahkan ke panitia sebelum waktu penyembelihan ada yang mati, padahal panitia sudah menjaga dan memberi makan sesuai kebiasaan. Yang menjadi pertanyaan, apakah panitia wajib mengganti? Kalau tidak diganti apakah orang yang berkurban mendapatkan pahala? Mohon penjelasannya ustadz, takut tahun ini terjadi lagi. atas penjelasan ustadz, saya haturkan terima kasih.

Muhammad Asy’ari, Gondang Legi Malang

 Jawaban :

            Pak Muhammad Asy’ari yang saya hormati, Panitia kurban secara fungsional adalah orang yang menerima pemasrahan untuk melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban sesuai syari’at  atau dengan kata lain yaitu wakil (almuwakkal alaih)dari orang yang berkurban (almudlohhi). Maka  dengan demikian panitia kurban punya kewajiban untuk menjaga dan memelihara hewan kurban sampai waktu penyembelihan, menyembelihnya secara syar’i sesuai waktu yang telah ditentukan (tgl. 10–13 Dzul Hijjah) dan mendistribusikannya sesuai mustahiqnya.

     Jika karena beberapa hal hewan kurban mati sebelum waktu sembelihan, maka hal ini  harus dilihat dari perlakuan panitia kurban terhadap hewan kurban. Syeikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan: “ Maka jika hewan kurban mati (dengan sendirinya tanpa rekayasa)  sebelum waktu penyembelihan atau sudah masuk waktu tetapi belum mungkin untuk menyembelihnya, maka tidak ada sesuatu kepadanya (panitia tidak wajib mengganti) karena tidak sembrono dan tidak ada unsur kesengajaan dan hewan kurban itu dijaga secara amanah. Tetapi jika ada unsur kesengajaan  (dari panitia) untuk mematikannya  atau melalaikannya, maka wajib mengganti yang seharganya kemudian menyembelihnya pada waktu itu juga. ( al-Fiq al-Islami wa Adillatuh : III/610)

Nah kalau hewan kurban sudah memenuhi syarat (tidak ada cacat secara fisik) lalu mati sendiri atau karena kelalaian panitia sebelum waktu  sembelihan, maka panitianya yang berdosa kalau tidak menggantinya,  tetapi orang yang berkurban tetap mendapatkan nilai pahala kurban karena kesungguhan dan niatnya. Sesuai sabda Rasulullah SAW : “ Niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya.”  Namun kalau dia mampu alangkah baiknya kalau mengganti lagi dengan yang  lain sehingga terlaksana penyembelihan hewan  kurban. Tetapi kalau waktu membeli hewan kurban sudah dalam keadaan cacat fisik lalu mati sebelum waktu penyembelihan,  maka orang yang berkurban harus mengganti lagi dengan hewan yang sehat, karena  hewan kurban yang cacat fisik tidak sah dijadikan kurban. Rosulullah saw bersabda : “ Empat macam cacat fisik yang  tidak boleh dijadikan kurban ;  Hewan yang jelas buta, jelas sakit, pincang dan  pecah kepalanya sampai rusak otaknnya.” (H.R. al-Khomsah)

Pak Muhammad Asy’ari yang dimuliakan Allah, jadi panitia kurban harus hati-hati dalam melaksanakan amanah orang yang berkurban,  baik pemeliharaan, waktu dan cara penyembelihan dan pendistribusiannya. Semoga Allah SAW menerima amal panitia dan orang yang berkurban. Amiin yaa Robbal ‘alamiin.

Tags: cholilnafisCholilnafis.comDakwahIslamKiai Cholil NafisKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUINahdkatul UlamaNUPesantren Cendekia AmanahSyariahYayasan Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.