Pertanyaan :
Dalam rangka menggalakkan pariwisata, pemerintah mencanangkan ‘Pariwisata Religius’. Di antaranya, masjid dan kuburan bersejarah akan menjadi obyek wisata yang tentunya akan datang pengunjung baik itu lokal atau manca negara, muslim atau non muslim. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, bolehkah non muslim masuk ke dalam masjid? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.
Arifin Hamid, Jl. Sidorame Surabaya
Jawaban :
Pak Arifin Hamid yang saya hormati, masjid adalah tempat ibadah kaum muslimin yang sangat dimuliakan dan dihormati, dari itu ada aturan khusus siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk. Tentang pertanyaan, apakah boleh non muslim masuk masjid? Jawabannya, Ada dua kategori masjid yaitu al-Masjid al-Haram di Makkah dan masjid-masjid lain di seluruh dunia.
Jika masuk ke Al-Masjid Al-Haram di Makkah al-Mukarramah, maka mayoritas ulama fiqh (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat berpendapat ‘haram’ hukumnya non muslim (kafir) masuk ke dalam al-Masjid al-Haram. Pendapat mereka berdasarkan pada firman Allah SWT, surat al-Taubah ayat 28, “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 Hijriyah) dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Tetapi kalau masjid selain al-Masjid al- Haram di Makkah, baik itu masjid Nabawi di Madinah, Masjid al-Aqsha di Palestina dan seluruh masjid di seluruh dunia termasuk masjid bersejarah di Indonesia, hukumnya ‘boleh’ non muslim masuk ke dalamnya kalau ada hajat dan aman serta atas seizin imam, karena tidak ada larangan tegas seorang non muslim masuk masjid selain al-Masjid al-Haram di Makkah. Bahkan Rasulullah pernah menerima delegasi (kafir) dari Thaif di masjid Madinah, begitu juga Abu Sufyan dan Umair bin Wahb yang masih kafir pernah masuk masjid Nabawi di Madinah.
Namun Imam Hanafi memperbolehkan orang non muslim (kafir) masuk masjid, baik itu al-Masjid al-Haram di Makkah atau masjid-masjid lain di seluruh dunia, karena menurut beliau ayat yang berbunyi “ Falaa yaqrabuulmasjidalharama ba’da ‘amihim hadza” (maka janganlah mereka (kafir) mendekati masjidilharam setelah tahun ini) itu artinya janganlah mereka haji dan umrah dengan keadaan telanjang setelah tahun ini, bukan larangan masuk ke dalam al-Masjid al-Haram. Karena Abu Bakar al-Shiddiq berseru dengan ayat ini dan berkata : “ Ingatlah..! tidak boleh haji orang musyrik setelah tahun ini dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” ( DR. Wahbah al-Zuhaily. Al-fiqh al-Islami waa Adillatuh Juz III. Hal. : 582-583)
Pak Arifin Hamid yang dimuliakan Allah SWT, rencana pemerintah untuk menjadikan kuburan dan masjid bersejarah sebagai obyek wisata relegius, kalau dapat menjaga kasucian, kehormatan, keamanan dan seizin takmir masjid serta tujuan untuk memperkenalkan sejarah perjuangan kaum muslimin di Indonesia, maka itu baik dan dengan ketentuan tersebut hukumnya jawaz (boleh) seorang non muslim masuk ke dalamnya. Wallahu a’lam bisshawab.