• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Non Muslim Masuk Masjid

admin1 by admin1
December 28, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis saat Kunjungan ke Eropa di Masjid Assalam, Rotterdam, Belanda

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Dalam rangka menggalakkan pariwisata,  pemerintah mencanangkan ‘Pariwisata Religius’. Di antaranya,  masjid dan kuburan bersejarah akan menjadi obyek wisata yang tentunya akan datang pengunjung baik itu lokal atau manca negara, muslim atau non muslim. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, bolehkah  non muslim masuk ke dalam masjid? Atas jawaban  ustadz, saya haturkan terima kasih.

Arifin Hamid, Jl. Sidorame Surabaya

Jawaban :

     Pak Arifin Hamid yang saya hormati, masjid adalah tempat ibadah kaum muslimin yang sangat dimuliakan dan dihormati, dari itu ada aturan khusus siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk. Tentang  pertanyaan, apakah boleh non muslim masuk masjid? Jawabannya, Ada dua kategori masjid yaitu al-Masjid al-Haram di Makkah dan masjid-masjid  lain di seluruh dunia.

     Jika masuk ke Al-Masjid Al-Haram di Makkah al-Mukarramah, maka  mayoritas ulama fiqh (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat  berpendapat ‘haram’ hukumnya non muslim (kafir) masuk ke dalam al-Masjid al-Haram. Pendapat mereka berdasarkan pada firman Allah SWT, surat al-Taubah ayat 28, “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 Hijriyah) dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

      Tetapi kalau masjid selain al-Masjid al- Haram di Makkah, baik itu masjid  Nabawi di Madinah, Masjid al-Aqsha di Palestina dan seluruh masjid di seluruh dunia termasuk masjid bersejarah di Indonesia, hukumnya ‘boleh’ non muslim masuk ke dalamnya kalau ada hajat dan aman serta  atas seizin imam, karena tidak ada larangan tegas seorang non muslim masuk masjid selain al-Masjid al-Haram di Makkah. Bahkan Rasulullah pernah menerima delegasi (kafir) dari Thaif di masjid Madinah, begitu juga Abu Sufyan dan Umair bin Wahb yang masih kafir pernah masuk masjid Nabawi di  Madinah.

      Namun Imam Hanafi memperbolehkan orang non muslim (kafir) masuk masjid, baik itu al-Masjid al-Haram di Makkah atau masjid-masjid lain di seluruh dunia, karena menurut beliau ayat yang berbunyi “ Falaa yaqrabuulmasjidalharama ba’da ‘amihim hadza” (maka janganlah mereka (kafir) mendekati masjidilharam setelah tahun ini) itu artinya janganlah mereka haji dan umrah dengan keadaan telanjang setelah tahun ini, bukan larangan masuk ke dalam al-Masjid al-Haram. Karena Abu Bakar al-Shiddiq berseru  dengan ayat ini dan berkata : “ Ingatlah..! tidak boleh haji orang musyrik setelah tahun ini dan tidak boleh thawaf dalam keadaan telanjang.” ( DR. Wahbah al-Zuhaily. Al-fiqh al-Islami waa Adillatuh  Juz III. Hal. : 582-583)

Pak Arifin Hamid yang dimuliakan Allah SWT, rencana pemerintah untuk menjadikan kuburan dan masjid bersejarah  sebagai obyek wisata relegius, kalau dapat menjaga kasucian, kehormatan, keamanan dan seizin takmir masjid serta tujuan untuk memperkenalkan sejarah perjuangan kaum muslimin di Indonesia, maka itu baik dan dengan ketentuan tersebut  hukumnya jawaz (boleh) seorang non muslim masuk ke dalamnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Tags: cholilnafisCholilnafis.comCholilnafis.tvDakwahFikihHukum IslamKetua Komisi DakwahKonsultasi Hukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUI Majelis Ulama IndonesiaNahdlatul UlamaPBNUPesantren Cendekia AmanahSantriYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.