Pertanyaan :
Ustadz, pada beberapa hari yang lalu saya ta’ziyah ke rumah famili yang meninggal dunia, sampai di rumahnya jenazah sudah berada di masjid dekat rumahnya dan jamaah sedang melakukan salat jenazah. Saya terlambat ustadz, setelah masuk masjid imam sudah takbir yang ketiga. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana caranya salat jenazah bagi makmum yang terlambat, apa ikut takbir imam atau menunggu selesainya imam ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Sholeh, Gedangan Sidoarjo
Jawaban :
Pak M. Sholeh yang saya hormati. Orang yang terlambat datang dalam mengikuti salat berjamaah itu dinamakan makmum masbuq. Bagi makmum masbuq dalam salat jenazah ada beberapa cara sesuai yang dijelaskan oleh para ulama :
Pertama, menurut imam Hanafi dan Maliki : Seorang makmum masbuq hendaknya bertakbiratul ihram dan kemudian mengikuti takbir imam sesuai jumlah takbir dan bacaan imam ( takbir kedua, ketiga atau keempat ), setelah imam salam maka hendaknya makmum melengkapi jumlah takbir yang tertinggal secara langsung dan berurutan tanpa do’a kemudian ditutup dengan salam.
Kedua, Menurut Imam Syafi’i : Seorang makmum masbuq hendaknya bertakbir dan membaca Al-Fatihah sebagaimana urutan bacaan dalam salat jenazah, walaupun imam sudah bertakbir yang kedua, ketiga atau keempat, jika belum takbir imam sudah bertakbir maka hendaknya makmum mengikuti takbirnya imam tanpa membaca al-Fatihah, seperti dalam salat yang lain imam ketika makmum menemui imam sudah ruku’ maka makmum ikut ruku’ tanpa membaca al-Fatihah. Setelah imam salam maka makmum wajib menyempurnakan takbir dan bacaan yang tertinggal sesuai urutan dalam salat jenazah.
Ketiga, Pendapat Imam Hanbali : makmum masbuq hendaknya bertakbir dan langsung melengkapi takbir yang tertinggal dalam salat itu, ketika imam salam maka makmum ikut salam dan tidak harus mengganti takbir setelah salamnya imam. hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah, “ Yaa Rasulullah saya salat jenazah ( berjamaah) dan ada sebagian takbir imam yang saya tidak mendengar ( sehingga saya tidak takbir ).” Rasulullah bersabda, “Apa yang kamu dengar maka bertakbirlah dan yang tertinggal tidak wajib diganti.” (al-Iqh al-Islamy wa Adillatuh : II/498)
Pak M. Sholeh yang dimuliakan Allah SWT, Itulah cara salat janazah bagi makmum masbuq sesuai petunjuk para ulama. Semoga Pak M. Sholeh dan kita semua dapat melaksanakannya. Amiin