Pertanyaan:
Ketika saya mau berangkat ke masjid untuk salat Jum’at saya lewat di jalan yang dekat dengan tempat penampungan sampah yang dibakar, di tempat sampah yang dibakar itu saya lihat campur antara barang najis dan kotoran lain, yang jelas lebih banyak najisnya, nah asapnya dari pembakaran sampah itu mengenai pakaian saya dan berbau sengek. Yang menjadi pertanyaan saya najiskah baju saya yang terkena asap pembakaran barang najis tersebut ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Choirul Anam, Pulungan Sidoarjo
Jawaban:
Mas Choirul Anam yang saya hormati, najis kalau dilihat dari benda najisnya ada yang disebut “najis ‘aini” dan “najis hukmi”. Najis ‘aini adalah najis yang kasat mata dan tampak jelas benda najisnya baik warna bau dan rasanya, seperti basahnya air kencing di lantai atau merahnya darah di pakaian orang yang terluka dan lainnya. Cara mencucinya harus dibasuh sampai hilang bau rasa dan warnyanya. Sedangkan najis hukmi adalah suatu tempat atau benda yang terkena najis tapi kemudian tidak terlihat najisnya dengan kasat mata, baik bau rasa dan warnanya, seperti kencing yang ada di lantai sebelum sempat disucikan sudah kering dan hilang bendanya tetapi hukumnya lantai bekas kencing itu tetap dianggap najis. Cara mencucinya cukup disiram air yang dapat melubir dan menghilangkan bekas najis itu.
Adapun asap dari pembakaran benda yang najis atau yang bercampur dengan benda najis seperti asap pembakaran dari tempat penampungan sampah yang lebih dominan benda najisnya atau masak nasi yang bahan bakarnya dari kotoran hewan, maka jika banyak asapnya yang mengenai pakain atau nasi maka itu najis tetapi kalau sedikit termasuk ma’fu (dimaafkan). Hal ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Abu Yahya Zakaria Al Anshori, “ (Cabang) Asap benda najis itu najis dan dimaafkan kalau sedikit. Demikian itu jika asap menyebar dengan cara dibakar karena asap itu bagian dari najis yang diterbangkan oleh api…” ( Fathul Wahhab : 1/20)
Mas Choirul Anam yang budiman, sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bersesuci dan di antara syarat sahnya salat yaitu harus suci dari najis dan hadats, maka jika Mas Choirul Anam merasa terkena asap dari pembakaran sampah yang najis dan sampai terasa baunya dan membekas di pakaiannya sebaiknya mengganti baju itu dengan baju yang lain yang tidak terkena najis agar salatnya sempurna. Tetapi kalau asap itu tidak sampai membekas baunya di baju maka itu ma’fu (dimaafkan) dan boleh baju itu digunakan salat jumat. Semoga ibadah kita semua diterima oleh Allah swt. Amiiin.