Pertanyaan :
Ada tren dari kalangan wanita untuk mencukur atau mencabut, lalu melukis, bahkan men-tato bagian alis maupun sekitar mata. Katanya, agar bisa tampil PD. Bagaimana menurut Ustadz, apakah diperbolehkan oleh agama ? Bagaimana pula hukumnya mencukur rambut di bagian lainnya?
Fenty, Jetis Wetan Surabaya
Jawaban :
Mbak Fenty yang saya hormati, kebersihan dan keindahan itu salah satu ajaran islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kebersihan, keindahan dan kerapian baik itu anggaota badan, pakaian atau lingkungan. Suatu ketika ada seorang yang datang ke Rasulullah rambut dan jenggotnya acak-acakan. Rasul menegurnya dan memberi isyarat agar merapikannya, orang itu keluar dan merapikannya lalu masuk lagi. Melihat itu Rasulullah bersabda, “ Bukankah ini lebih baik, dari pada kamu rambutnya acak-acakan seperti syetan.”
Merapikan, mempercantik dan memperindah diri juga dianjurkan bagi seorang wanita apa lagi di hadapan suaminya. Tetapi semua itu jangan sampai keterlaluan dan merubah ciptaan Allah SWT yang dapat menyerupai cara bersoleknya jahiliah. Di antara bersolek yang dilarang dalam islam yaitu ‘mencukur alis’. Rasulullah SAW mengutuk orang (wanita) yang mencukur alis (al-namishoh) dan yang minta dicukur (al-mutanamisshoh). Apa lagi kemudian mentato bagian alis dan sekitar mata, karena tato itu juga dilarang. “ Rasulullah mengutuk orang yang mentato (al wasyimah) dan yang minta ditato (al mustausyimah). (H.R. Muslim) Mencukur rambut yang tumbuh di bagian lain di wajah. Ulama Hanabilah memperbolahkan atas izin suami karena itu bagian dari perhiasan. Tetapi Imam al Nawawi melarangnya karena itu termasuk bersolek yang diharamkan. ( al Halal wal Haram fil Islam : 87)
Mbak Fenty yang baik, kecantikan hakiki adalah kecantikan budi pekerti. Kecantikan lahiriah yang tidak didukung oleh kecantikan batiniah akan kurang berarti apa lagi cantiknya tidak alami tetapi polesan kepalsuan bukan tambah PD tapi akan tambah beban mental.
Semoga Mbak Fenty termasuk wanita yang cantik lahir batin dan diridloi Allah SWT. Amiin.