• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Mencukur Alis Diganti Tato

admin1 by admin1
December 24, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar Google

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ada tren dari kalangan wanita untuk mencukur atau mencabut, lalu melukis, bahkan men-tato bagian alis maupun sekitar mata. Katanya, agar bisa tampil PD. Bagaimana menurut Ustadz, apakah diperbolehkan oleh agama ? Bagaimana pula hukumnya mencukur rambut di bagian lainnya?

Fenty, Jetis Wetan Surabaya

Jawaban :

Mbak Fenty yang saya hormati,  kebersihan dan keindahan itu salah satu ajaran islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan  kebersihan, keindahan  dan kerapian  baik itu  anggaota badan, pakaian  atau lingkungan. Suatu ketika ada seorang yang datang ke Rasulullah rambut dan jenggotnya acak-acakan. Rasul menegurnya dan memberi isyarat agar merapikannya, orang  itu keluar dan merapikannya lalu masuk lagi.  Melihat itu Rasulullah bersabda, “ Bukankah ini lebih baik, dari pada kamu rambutnya acak-acakan seperti syetan.”

Merapikan,  mempercantik  dan memperindah diri juga dianjurkan bagi seorang wanita apa lagi di hadapan suaminya. Tetapi semua itu  jangan sampai keterlaluan dan merubah ciptaan Allah SWT yang dapat menyerupai cara  bersoleknya jahiliah. Di antara bersolek yang dilarang dalam islam yaitu ‘mencukur alis’. Rasulullah SAW mengutuk orang (wanita) yang mencukur alis (al-namishoh) dan yang minta dicukur (al-mutanamisshoh). Apa lagi kemudian  mentato bagian alis dan sekitar mata, karena tato itu juga dilarang. “ Rasulullah mengutuk orang yang mentato (al wasyimah) dan yang minta ditato (al mustausyimah). (H.R. Muslim) Mencukur rambut yang tumbuh di bagian lain di wajah. Ulama Hanabilah memperbolahkan atas izin suami karena itu bagian dari perhiasan. Tetapi  Imam al Nawawi melarangnya karena itu termasuk bersolek yang diharamkan. ( al Halal wal Haram fil Islam : 87)

Mbak Fenty yang baik, kecantikan hakiki adalah kecantikan budi pekerti. Kecantikan lahiriah yang tidak didukung oleh kecantikan batiniah akan  kurang berarti apa lagi cantiknya tidak alami tetapi polesan kepalsuan bukan tambah PD tapi akan tambah beban mental.

Semoga Mbak Fenty termasuk wanita yang cantik lahir batin dan diridloi Allah SWT. Amiin.

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahcholilnafisCholilnafis.comFikihHukum IslamIbadahInvesta Cendekia AmanahKomisi Dakwah MUI PusatKonsultasiMajelis Ulama IndonesiaMuamalahMUINahdlatul UlamaPesantrenPesantren Cendekia AmanahSantri

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.