Pertanyaan:
Pada pergantian tahun biasanya ada hiburan oleh Old and New di tempat – tempat hiburan malam termasuk bioskup – bioskup. Bolehkah menurut hukum islam kegiatan tersebut diikuti ? Adakah pintu bagi umat islam untuk mengadakan atau mengikuti aneka hiburan ataukah memang tidak ada sama sekali ?
Syakir, Delta Sari Indah J – 51 Sidoarjo
Jawaban :
Mas Syakir yang budiman, hiburan dalam arti melakukan atau menyaksikan aktifitas oleh suara atau oleh tubuh yang dapat memberi kesenangan hati dapat menghilangkan kejenuhan memberi kesyahduan di telinga dan tidak melalaikan kewajiban kepada Allah SWT serta tidak disertai dengan kemaksiatan itu tidak dilarang ( mubah ) bahkan di beberapa kesempatan mengadakan hiburan yang halal itu disunahkan seperti pada hari raya, resepsi pernikahan, menyambut kedatangan orang yang bepergian jauh, selamatan aqiqah, kelahiran dan lainnya. Banyak kejadian yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang hiburan yang tidak membawa kemaksiatan di antaranya ketika Abu Bakar al Shiddiq, ayah Sayyidati ‘ Aisyah masuk ke rumah Rasulullah pada hari raya qurban, di dalam rumah ada dua jariyah di samping ‘Aisyah sedang bernyanyi dan memukul musik, pada saat itu Rasulullah menutup mukanya dengan kain. Melihat kejadian yang menurut Abu Bakar tidak layak itu beliau menghardik kedua penyanyi seraya berkata : “Apakah kau lakukan ini di kediaman Rasulullah ?“ Mendengar ucapan Abu Bakar, Rasulullah membuka wajahnya dan bersabda, “ Biarkan mereka hai Abu Bakar karena hari ini hari raya.” ( H.R. Muttaq Alaih : 399 ).
Dalam kejadian lain pernah Sayyidati ‘Aisyah merayakan resepsi pernikahan mempelai wanita dan pria dari golongan Anshor di Madinah, melihat resepsi pernikahan itu ‘keringan’ tidak ada hiburan Rasulullah bersabda, “Hai ‘Aisyah apakah mereka tidak ada hiburan? sesungguhnya orang – orang Anshor itu senang hiburan. “ ( H.R. Bukhori : 397 ). Imam Abu Hamid al Ghozali menjelaskan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, kitab al Sima’ min Ru’iladaat. Beberapa hadits yang memperbolehkan hiburan yang tidak mengandung maksiat bahkan al Habasah melakukan atraksi hiburan itu di masjid dan Sayyidati ‘Aisyah diperkenankan menontonnya oleh Rasulullah sampai merasa bosan. Rasulullah sendiri pernah balapan lari dengan Sayyidati ‘Aisyah. Dan beberapa kegiatan berbentuk olah raga dan hiburan dengan beberapa shahabatnya.
Jadi hiburan yang tidak ada muatan maksiat dan tidak membuat lalai kepada kewajiban itu boleh. ( DR. Yusuf al Qordlowi al Halal wal Harom fil Islam 274 ).
Mas Syakir yang saya mormati, adapun hiburan Old and New dengan menampilkan berapa penyanyi ternama di tempat – tempat hiburan malam yang disertai dengan dansa atau disko pria dan wanita sambil minum – minuman keras yang penuh dengan nuansa maksiat dan lupa kepada Allah SWT, jelas itu hukumnya haram, Allah SWT berfirman, “ Dan di antara manusia ada orang – orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna ( lahwal hadits ) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan. Dan menjadikan jalan Allah itu olok – olokan. Mereka itu akan mendapat azab yang menghinakan. “ ( Q.S. al- Lukman : 6 ) Lahwal hadits ( perkataan yang tidak berguna ) oleh sebagian ulama’ ditafsiri sebagai nyanyian yang mengundang maksiat di tempat – tempat maksiat yang dapat melalaikan kepada Allah SWT.
Dalam menyambut pergantian tahun seharusnya seorang muslim banyak merenung dan muhasabah ( introsfeksi diri ) terhadap apa yang sudah dilakukan selama setahun. Lebih banyak mana antara amal baik dan amal buruk, lebih berat mana timbangan pahala atau dosa ? lalu merencanakan apa yang akan diperbuat di tahun yang akan datang. Wal tandzur t maa taqoddamaa lighod.
Pergantian tahun seharusnya menyadarkan kita akan umur yang semakin berkurang dan makin dekat dengan mati yang dapat menghancurkan kelezatan ( hadimullahdzat ) maka seharusnya pesta pora diganti dengan tasyakuran, tiupan trompet diganti dengan takbir dan tahmid disko diganti dengan gerakan ruku’ dan sujud serta trek – trekan diganti dengan bakti sosial, insya Allah perayaan pergantian tahun akan lebih bermakna, Allahummahdi qoumii fainnahum laa ya’lamun.