CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Kabar tentang dokter yang menolak melayani pasien BPJS karena dianggap riba menjadi perbincangan masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai seharusnya seorang dokter tidak melakukan hal tersebut. Sebab, itu telah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.
“Sebaiknya dokter itu tak perlu nolak siapa pun yang berobat karena menolong orang yang sedang sakit atau butuh bantuan. Dokter dalam sumpahnya membantu orang yang memberikan,” ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kiai Cholil Nafis, Jumat (26/5/2017).
Menurut Kiai Cholil, hal yang perlu dibenahi adalah sistem transaksi pembayaran yang berbasis syariah. Dia mencontohkan, pada bank atau asuransi saat ini, ada pilihan syariah.
“Yang perlu dibenarin proses transaksi BPJS sebagaimana rekomendasi MUI. Operatornya menggunakan akad sesuai syariah, artinya ini menjadi evaluasi kepada pemegang kebijakan BPJS dan pemerintah,” kata Kiai Cholil.
“BPJS perlu diberi alternatif yang mau dengan syariah. Sebagaimana dengan asuransi dan bank,” ucapnya.
Terkait dengan kabar dokter yang menolak menerima pasien BPJS, detikcom telah menyambangi RS Permata Pamulang untuk bertemu dengan dokter tersebut. Namun hal itu belum terealisasi.
Pejabat Humas RS Permata Pamulang Anton Setiadi menjelaskan sikap dr M itu merupakan sikap pribadi. Sama sekali bukan kebijakan institusi.
“Itu sebenarnya kan awalnya kan bukan penolakan institusi itu, pasien datang, gitu ya, terus hal ini adalah dokter spesialis anak yang diramaikan di internet itu ya Mbak. Setelah melakukan perawatan, konsultasi, curhat biasa tentang hal-hal yang sebenarnya tidak cocok dengan sistem-sistem yang dijadikan tempat diskusi, sebenarnya gitu ya. Si pasien kemudian menyampaikan ini di media sosial dan menjadi viral,” ujar Anton, Rabu (24/5) malam.
Diterbitkan Juga di:
https://news.detik.com/berita/d-3511738/kata-mui-soal-dokter-tolak-pasien-bpjs-karena-anggapan-riba