Pertanyaan:
Ustadz, sekarang banyak berkembang bank syariah yang katanya menggunakan sistem hukum islam. Saya sebagai pedagang kadang menabung, mendepositokan atau kalau butuh modal pinjam dari bank konvesional, tapi dengan banyaknya bank syariah saya ingin pindah ke bank syariah agar rizki saya barokah. Yang menjadi pertanyaan saya, apa arti riba itu dan macam-macamnya? Apa bedanya bunga bank konvesional dan bank syariah? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Syamsuddin
Jl. Sencaki 73, Surabaya
Jawaban :
Pak H. Syamsuddin yang saya hormati, RIBA, arti bahasanya adalah : ziadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah yaitu : “ Pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.” Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Allah SWT berfirman : “ Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” Q.S. al-Nisa’:29)
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah ‘riba hutang-piuatang’ dan ‘riba jual beli’. Kelompok pertama, riba utang piutang terbagi lagi menjadi riba qordl dan riba jahiliah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual beli, terbagi menjadi riba fadlol dan riba nasi’ah. Baiklah kami jelasakan masing-masing macam riba :
- Riba qordl : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba jahiliyah : Yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba fadlol : Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
- Riba nasi’ah : Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi yang lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Itulah pengertian riba dan macam-macamnya yang dilarang oleh Allah swt, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. al- Baqarah : 275)
Pak H. Syamsuddin, Bank konvensional dengan sistem bunga itu mayoritas ulama menganggap riba yang diharamkan, tapi kalau bank itu sistem syariah dengan cara bagi hasil maka hukumnya halal. Ada beberapa perbedaan mendasar antara bunga bank konvensional dengan bagi hasil bank syariah, diantaranya :
A. BUNGA (BANK KONVENSIONAL)
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjam.
- Pembayaran bungan tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi.
- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming.
- Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama terutama islam.
B. BAGI HASIL (BANK SYARI’AH)
- Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
- Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
- Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. Dijamin 100% halal.
Pak H. Syamsuddin, memang seharusnya dalam perdagangan dijalankan sesuai syari’at islam baik itu dalam permodalan, transaksi, distribusi dan lainnya. Hindarilah sistem riba, ghoror (menipu), mengurangi timbangan, membohongi pembeli dan lainnya, insya Allah akan mendapatkan rizki yang berokah, manfaat, mengantarkan ke sorga karena tercatat sebagi ‘tajirun shoduuq’. Amiin.