• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Sering Buang Air Kecil, Tidak Berganti Celana

admin1 by admin1
November 1, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar Google

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Pertanyaan :

Dalam sehari, saya buang air kecil hingga 5 kali. Ini membuat saya khawatir soal keabsahan wudu dan salat saya. Selain was-was beberapa kali bersuci, juga dalam sehari itu saya tidak ganti-ganti CD (maaf, celana dalam). Mohon penjelasan.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Arif Hidayat
Perum Damri, Surabaya

Jawaban :

            Mas Arif Hidayat yang dimuliakan Allah SWT, di antara syarat sahnya salat  adalah suci dari najis dan hadas. Suci dari najis baik itu  tempat, pakaian dan badannya. Rasulullah bersabda, “Tidak diterima salat dengan tanpa sesuci.”  (H.R. Muslim)

            Air kencing (urin) termasuk najis mutawassithoh yang harus disucikan, sehingga jika seseorang pakaiannya terkena urin ketika akan  melaksanakan salat, ia harus menggantikan pakaiannya terlebih dahulu. Jika tidak, maka salatnya tidak sah, karena salah satu syarat sahnya salat adalah harus suci pakaian yang dikenakan. Hal ini sesuai firman Allah SWT, “Dan pakaianmu hendaknya disucikan.” (Q.S. al-Mudatsir : 4)

            Mas Arif  Hidayat, jika Anda buang air kecil sehari sampai lima kali dan  tidak ganti CD, ada dua kemungkinan:

  1. Anda benar-benar bisa menjaga kesucian badan dan  pakaian ketika buang air kecil karena anda bisa menyucikannya dengan cara yang benar sesuai syariat, yaitu dapat menghilangkan rasa, bau dan warna najis yang ada serta tidak menjiprat ke tempat lain baik ke anggota badan atau  pakaian. Kalau seperti ini tentu tidak  mengganggu keabsahan  salat, sebab pakaian tetap suci, walaupun berkali-kali buang air  kecil dan tidak ganti CD.
  2. Anda tidak dapat menyucikan najis dengan benar, bahkan mungkin ada air kencing yang menyiprat ke pakaian atau  badan Anda. Kalau seperti ini kemungkinan besar masih terkena najis, dengan demikian maka salatnya tidak sah. Karena itu, sebaiknya gantilah CD  anda dengan CD yang suci dan berhati-hati ketika buang air kecil.

            Mas Arif Hidayat  yang saya hormati,   terjadinya banyak siksa kubur itu di antaranya karena najis, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh  Imam al-Bukhari dari  Ibnu Abbas ra., beliau berkata,  “Suatu hari Nabi lewat di sebelah dinding kebun kurma  yang bersebelahan dengan kuburan di Madinah, kemudian Nabi mendengar suara dua  manusia yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Maka Nabi bersabda, ‘Mereka berdua sedang disiksa di dalam kubur bukan karena sesuatu yang besar (menurut manusia) tetapi besar nilai dosanya. Keduanya itu disiksa yang pertama karena tidak bisa menjaga najis kencingnya dan yang kedua karena suka mengadu domba.’ Kemudian Rasul menyuruh sahabat mengambil setangkai daun kurma lalu dibelah menjadi dua  dan diletakkan di atas  dua kuburan itu. Sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau lakukan itu hai Rasul?’ Nabi menjawab, ‘Barangkali dapat mengurangi siksanya sebelum daun itu kering.’”  Wallâh a’lam bi al-showâb.

Tags: cholilnafisDakwahFikihIbadahKiaiKonsultasi Hukum IslamNajisPesantren Cendekia AmanahSantriSuciSyariah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.