Pertanyaan :
Ustadz, saya menikah dua tahun. Dalam kehidupan rumah tangga saya selalu ada pertengkaran, ekonomi tidak karuan. Menurut seseorang itu karena hari pernikahan saya yang kurang baik, saya disuruh ‘memperbaharui nikah‘. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya menurut islam ?
Muslim
Branang Lekok, Pasuruan
Jawaban :
Mas Muslim, pernikahan dalam islam adalah sakral, sekali aqad nikah untuk selamanya dan tidak dibatasi oleh waktu, dalam Al- Qur’an disebut dengan mitsaqon gholidzo ( perjanjian yang kokoh ) karena telah menghalalkan furujahunna dengan kalimat Allah, diikrarkan di hadapan wali dan para saksi.
Mas Muslim, dalam hadits qudsi Allah SWT menegaskan, “ Aku tergantung praduga hamba-Ku.” Maka seorang hamba jangan sampai berpraduga buruk kepada Allah, karena tidak mustahil karena praduga buruk itu yang kemudian terjadi menimpa dirinya dan jangan suka mencela hari atau waktu karena semua hari dan waktu itu baik. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bukan karena hari atau waktu naas tetapi karena perbuatan manusia itu sendiri ( bimaa kasabat aidinnaas ). Maka apa yang terjadi pada kehidupan rumah tangga bukan karena hari perkawinan yang kurang baik, tetapi mungkin anda dan istri perlu instropeksi diri agar tidak selalu terjadi pertengkaran dan berikhtiar sekuat tenaga dan fikiran dahulu dalam masalah ekonomi setelah itu ridlo bil maqdur ( nerimo ing pandum ).
Mas Muslim, masalah “ Tajdidun Nikah “ ( memperbaharui nikah ) dalam kajian fiqh ada beberapa pendapat ulama’ :
- Memperbaharui nikah kalau dimaksudkan sekedar tajammul (keindahan atau pura – pura), seperti orang yang dinikahkan secara sah menurut agama islam lengkap syarat dan rukunnya namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syeikh Ibnu Hajar dan jumhur ulama’ Syafi’iyah‘tidak membatalkan “ nikah yang pertama ”, asalkan penganten lelaki tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak. (Syaraha al Manhaj Lisyihab Ibni Hajar juz : 4/391 )
- Memperbarui nikah jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap hari pernikahan yang pertama kurang baik atau menganggap setelah sekian lama menikah karena khawatir pernah mengucapkan thalaq. Maka menurud sebagian ulama syafi’iyah nikah yang pertama dianggap batal. (Hasyiah al Jamal ‘Alal Manhaj : Juz 4/245)
Kesimpulannya, memperbarui nikah tidak baik dilaksanakan karena khawatir justru membatalkan yang pertama yang kalau sampai diulang tiga kali bisa jadi thalak bain yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali si perempuan sudah nikah dengan lelaki lain. Nikah adalah sakral tidak dibatasi waktu dan sekali aqad untuk selamanya. Semoga mas muslim diberikan jalan keluar oleh Allah SWT. sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah banyak rejeki dan banyak anak yang sholeh. Amiin.