• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Memperbarui Nikah karena Hari Pernikahan yang Kurang Baik

admin1 by admin1
November 1, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar Google

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, saya menikah dua tahun. Dalam kehidupan rumah tangga saya selalu ada pertengkaran, ekonomi tidak karuan. Menurut seseorang itu karena hari pernikahan saya yang kurang baik, saya disuruh ‘memperbaharui nikah‘. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya menurut islam ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Muslim
Branang Lekok, Pasuruan

Jawaban :

Mas Muslim, pernikahan dalam islam adalah sakral, sekali aqad nikah untuk selamanya dan tidak dibatasi oleh waktu, dalam Al- Qur’an disebut dengan mitsaqon gholidzo ( perjanjian yang kokoh ) karena telah menghalalkan furujahunna dengan kalimat Allah, diikrarkan di hadapan wali dan para saksi.

Mas Muslim, dalam hadits qudsi Allah SWT menegaskan, “ Aku tergantung praduga hamba-Ku.”  Maka seorang hamba jangan sampai berpraduga buruk kepada Allah, karena tidak mustahil karena praduga buruk itu yang kemudian terjadi menimpa dirinya dan jangan suka mencela hari atau waktu karena semua hari dan waktu itu baik. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bukan karena hari atau waktu naas tetapi karena perbuatan manusia itu sendiri ( bimaa kasabat aidinnaas ). Maka apa yang terjadi pada kehidupan rumah tangga bukan karena hari perkawinan yang kurang baik, tetapi mungkin anda dan istri perlu instropeksi diri agar tidak selalu terjadi pertengkaran dan berikhtiar sekuat tenaga dan fikiran dahulu dalam masalah ekonomi setelah itu ridlo bil maqdur ( nerimo ing pandum ).

Mas Muslim, masalah “ Tajdidun Nikah “  ( memperbaharui nikah ) dalam kajian fiqh ada beberapa pendapat ulama’ :

  1. Memperbaharui nikah kalau dimaksudkan sekedar tajammul (keindahan atau pura – pura), seperti orang yang dinikahkan secara sah menurut agama islam lengkap syarat dan rukunnya namun tidak didaftarkan di KUA, setelah didaftarkan di KUA dinikahkan lagi sebagai persyaratan yang harus disaksikan oleh petugas KUA, maka dalam hal ini menurut Syeikh Ibnu Hajar dan jumhur ulama’ Syafi’iyah‘tidak membatalkan “ nikah yang pertama ”, asalkan penganten lelaki tetap meyakini bahwa nikah yang pertama tidak rusak. (Syaraha al Manhaj Lisyihab Ibni Hajar juz : 4/391 )
  2. Memperbarui nikah jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap hari pernikahan yang pertama kurang baik atau menganggap setelah sekian lama menikah karena khawatir pernah mengucapkan thalaq. Maka menurud sebagian ulama syafi’iyah nikah yang pertama dianggap batal. (Hasyiah al Jamal ‘Alal Manhaj : Juz 4/245)

Kesimpulannya, memperbarui nikah tidak baik dilaksanakan karena khawatir justru membatalkan yang pertama yang kalau sampai diulang tiga kali bisa jadi thalak bain yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali si perempuan sudah nikah dengan lelaki lain. Nikah adalah sakral tidak dibatasi waktu dan sekali aqad untuk selamanya. Semoga mas muslim diberikan jalan keluar oleh Allah SWT. sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah banyak rejeki dan banyak anak yang sholeh. Amiin.

Tags: cholilnafisDakwahFikihIbadahIslamKonsultasi Hukum IslamNikahPesantren Cendekia AmanahSantriTajdidunnikah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.