Pertanyaan :
Insya Allah tahun ini saya berangkat haji bersama isteri, namun saya mendapatkan ujian ustadz, yaitu baru saja operasi hernia dan oleh dokter dianjurkan harus selalu pakai celana dalam (sempak). Yang menjadi pertanyaan, bolehkah kalau sedang ihram nanti memakai celana dalam? Atau ada cara lain yang tidak melanggar larangan ihram? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.
Ali
Hangtuah, Surabaya
Jawaban :
Pak M. Ali yang saya hormati, dalam ibadah haji itu ada beberapa syarat, rukun, sunnah dan larangan-larangan. Bagi seorang yang sedang ihram haji ada beberapa larangan yang harus dihindari dan kalau dilanggarnya akan terkena denda, tetapi tidak sampai membatalkan haji selain ‘bersetubuh dengan isteri’. Di antara larangan ihram bagi jamaah haji lelaki yaitu memakai ‘pakaian berjahit’, baik itu berupa surban, kopiah, baju, kaos, sarung, celana dalam (sempak) dan semacamnya.
Hal tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Umar R.A., bahwa Nabi Muhammad SAW, bersabda : “ Seorang yang sedang ihram (al-muhrim) tidak boleh memakai qamis, surban, burnus, celana, baju yang ditenun, juga tidak boleh memakai minyak za’faran dan dua sepatu kecuali tidak punya sandal, maka hendaknya dipotong sampai di bawah telapak kaki.” ( H.R. Bukhori dan Muslim )
Namun, bagi orang yang sedang sakit atau baru saja operasi dan oleh dokter diharuskan pakai celana dalam tentu ada dispensasi, karena itu termasuk udzur syar’i. Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya ibn Syaraf al-Nawawi menjelaskan : “ Adapun orang yang udzur, maka itu ada beberapa contoh. Di antaranya jika seorang lelaki ( yang sedang ihram ) harus menutup kepalanya dan memakai pakaian berjahit karena udzur (alasan) seperti panas, dingin, pengobatan, atau seorang wanita harus menutup wajahnya, maka itu boleh dan wajib bayar fidyah.” (Raudlah al-Thalibin : 3/138)
Pak M. Ali yang budiman, Anda yang baru saja operasi dan nanti ketika ihram harus pakai celana dalam, maka itu boleh dan tidak membatalkan hajinya tetapi harus bayar fidyah. tetapi ada cara lain kalau tidak ingin pakai CD, yaitu bisa menggunakan selembar kain yang tidak berjahit lalu dipakai di selangkangan dan kedua ujungnya dilipat ke atas bersama kain ihram di perut lalu digulung seperti orang yang pakai sarung, itu tidak melanggar larangan ihram.
Semoga Pak Ali dan semua jamaah haji yang melaksanakan rukun islam yang ke lima pada tahun ini mejadi haji mabrur. Amiin ya Robbal alamiin.