Pertanyaan :
Ustadz, saya alhamdulillah rajin sholat dan belajar, namun biar gaul saya berdandan seperti umumnya remaja sekarang, baik pakaian, potongan rambut dan lainnya. Yang menjadi pertanyaan ustadz, bagaimana hukum memotong rambut sampai pendek seperti potongan rambut lelaki ? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.
Lilis Maharani
Mahasiswi UNIPAS, Surabaya
Jawaban :
Ukhti Lilis Maharani yang saya hormati, seorang wanita menyerupai lelaki atau lelaki menyerupai wanita, baik pakain, suara, tingkah laku dan lainnya itu haram. Dalam hadits yang diriwayatkan imam al-Bukhori bahwa Rasulullah mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.
Seorang wanita muslimah memotong rambutnya pendek sampai menyerupai potongan rambut lelaki itu haram, karena menyerupai lelaki, apa lagi tidak memakai jilbab karena membuka aurat itu haram bagi wanita dan rambut termasuk aurat yang wajib ditutupi. (Q.S. al-Nur : 31)
Namun bagi seorang wanita muslimah boleh mencukur pendek rambutnya atau sebagian bahkan digundul kalau dalam kondisi dlarurat, seperti ada penyakit di kepala atau pengobatan. Dalam kitab Asmal Matholib : 1/55, dijelaskan : “… Maka dimakruhkan bagi wanita mencukur rambut kepalanya kecuali dlorurot.”
Ukhti Lilis Maharani yang dimuliakan Allah SWT bergaul itu boleh tetapi jangan sampai melanggar aturan syariat Allah SWT. Anda bergaul dengan teman bukan malah anda yang terbawa pada prilaku dan penampilan negatif teman, tetapi usahakan Anda bergaul justru dapat membawa teman Anda pada hal yang positif seperti kebiasaan Anda salat dan rajin belajar serta terbebas dari pergaulan bebas dan narkoba.
Semoga anda menjadi wanita muslimah sholihah qonitah mujahidah. Amiiin yaa Mujibassailin.