Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Wanita Memotong Rambut Seperti Laki – Laki  – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Wanita Memotong Rambut Seperti Laki – Laki 

admin1 by admin1
October 31, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, saya alhamdulillah rajin sholat dan belajar,  namun  biar gaul saya berdandan seperti umumnya remaja sekarang, baik pakaian,  potongan rambut dan lainnya. Yang menjadi pertanyaan ustadz, bagaimana hukum memotong rambut sampai pendek seperti potongan rambut lelaki ? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Lilis  Maharani

Mahasiswi UNIPAS, Surabaya

Jawaban :

Ukhti Lilis Maharani yang saya hormati, seorang wanita menyerupai lelaki atau lelaki menyerupai wanita, baik pakain, suara, tingkah laku dan lainnya itu haram. Dalam hadits yang diriwayatkan imam  al-Bukhori bahwa Rasulullah mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.

            Seorang wanita muslimah memotong rambutnya  pendek sampai menyerupai potongan rambut lelaki itu haram, karena menyerupai lelaki, apa lagi tidak memakai jilbab karena membuka aurat itu haram bagi wanita dan rambut termasuk aurat yang wajib ditutupi. (Q.S. al-Nur : 31)

            Namun bagi seorang wanita muslimah boleh mencukur pendek rambutnya atau sebagian bahkan digundul kalau dalam kondisi dlarurat, seperti ada penyakit di kepala atau pengobatan. Dalam kitab Asmal Matholib : 1/55,  dijelaskan : “… Maka dimakruhkan bagi wanita mencukur rambut kepalanya kecuali dlorurot.”

            Ukhti Lilis Maharani yang dimuliakan Allah SWT bergaul itu boleh tetapi jangan sampai melanggar aturan syariat Allah SWT. Anda bergaul dengan teman bukan malah anda yang terbawa pada prilaku dan penampilan negatif teman, tetapi usahakan Anda bergaul justru dapat membawa teman Anda pada hal yang positif seperti kebiasaan Anda  salat dan rajin belajar serta terbebas dari pergaulan bebas dan narkoba.

Semoga anda menjadi wanita muslimah sholihah qonitah mujahidah. Amiiin yaa Mujibassailin.

Tags: cholilnafisFikihIlmu PengetahuanIslamKiaiKonsultasi HukumMuamalahPesantrenPesantren Cendekia AmanahSantriSyariah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.