Pertanyaan :
Rumah saya dekat masjid, kalau hari Jum’at dari pada saya di rumah saya ikut salat Jum’at. Yang menjadi pertanyaan ustadz, saya yang sudah ikut salat Jum’at di masjid apakah masih wajib salat Dzuhur lagi ? Karena ada orang yang bilang, katanya saya seorang wanita yang tidak wajib Jum’at walaupun sudah sholat Jum’at tetap wajib salat Dzuhur lagi. Mohon penjelasannya ustadz !
Nanik
Jl. KH. Samanhudi 32 Tulangan, Sidoarjo
Jawaban :
Ukhti Nanik yang dimuliakan Allah SWT. Seorang wanita muslimah termasuk orang yang tidak wajib salat Jum’at sesuai riwayat dari Thoriq bin Syihab R.A. Dari Nabi Muhammad SAW bersabda : “SalatJjum’at itu kewajiban bagi setiap muslim dalam jamaah kecuali empat :
1. Hamba sahaya yang dimiliki;
2. Wanita; 3. Anak kecil;
4. Orang sakit.” ( H.R. Bukhori Muslim ).
Seorang muslimah yang mengikuti salat Jum’at di suatu masjid yang sudah memenuhi syarat dan rukun jum’atnya, maka muslimah itu sudah tidak usah salat Dzuhur lagi dan cukup dengan salat Jum’atnya. Sebagaimana juga orang musafir, budak dan orang sakit jika salat Jum’at sudah tidak usah salat Dzhuhur lagi, karena Jum’at itu sebagai pengganti Dzuhur dan orang yang sudah salat Jum’at berarti sudah memenuhi kewajiban salat lima waktu.
Syeikh Ibrahim bin Ali al-Syairozi, menjelaskan : “ Dan orang yang tidak wajib Jum’at maka diperkenankan memilih antara salat Dzuhur dan salat Jum’at, jika salat Jum’at maka cukuplah ia dari salat Dzuhur. ” (al-Muhaddzab : I/109)
Begitu juga dalam kitab Hasyiah al-Bajuri : I/213, dijelaskan : ”Dan ketahuilah bahwa setiap orang yang sah salat Dzuhurnya dari orang yang tidak wajib Jum’at, maka sahlah salat Jum’atnya dan tidak usah salat Duhur lagi. Karena jika dianggap sah salatnya orang yang wajib Jum’at maka yang tidak wajib Jum’at itu lebih utama.”
Ukhti Nanik yang saya hormati. Jika Anda sudah ikut salat Jum’at di masjid dekat rumah anda dan di masjid itu sudah memenuhi syarat rukun Jum’at, maka anda tidak usah salat Dzuhur lagi cukuplah dengan salat Jum’at itu sebagai pengganti Dzuhur. Wallohu a’lam bisshowab.