Pertanyaan :
Benarkah seorang wanita yang dalam keadaan haid tidak boleh memotong rambut, kuku dan tidak boleh keramas?
Demikian ustadz, atas jawabannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Sri Wati, PT. Satelit Sriti
Pandaan, Jawa Timur
Jawaban :
Wanita yang sedang haid sebaiknya menjaga anggota badan seperti rambut, kuku dan lainnya untuk tidak sengaja dipotong sebelum dimandikan, karena anggota badan yang dalam keadaan tidak suci jika dipotong nanti akan kembali ke orang itu di hari kiamat menuntut kesuciannya. Demikian Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, “Tidak sepantasnya (seorang dalam keadaan hadas besar, haid nifas dan junub) memotong kuku, mencukur rambut kepala, bulu kemaluan atau lainnya, begitu juga mengeluarkan darah memotong sebagian anggota badan sedang dia dalam keadaan junub, karena nanti di akhirat dikembalikan seluruh anggota badan yang terlepas dalam keadaan junub. Dan diucapkan: Sesungguhnya setiap rambut menuntut dengan janabahnya karena belum disucikan. Namun Imam Hanbali menyatakan bahwa tidak makruh bagi orang junub, haid atau nifas mengambil sebagian dari rambut dan kukunya serta memakai pacar sebelum mandi besar, karena tidak ada dalil yang tegas melarangnya. (Mughni al-Muhtâj : I/75)
Mbak Sri Wati, jadi menurut Imam al-Ghozali benar bahwa dilarang (makruh) memotong rambut kuku pada saat haid. Tetapi menurut imam Hanbali tidak apa-apa. Sebaiknya Anda lebih hati-hati kalau haid jangan sampai sengaja memotong rambut, kuku dan lainnya, kalau ada yang terpotong disimpan dan dimandikan bersama ketika selesai haid. Tetapi kalau keramas pada waktu haid boleh asal tidak dengan sengaja melepaskan rambutnya. Wallâh a’lam bi al-showâb