Pertanyaan :
Ustadz, ketika saya makan di warung koperasi pesantren saya tidak pernah mengadakan ijab qobul dan sebelum dibayar langsung dimakan, begitu juga teman – teman saya. Apakah hukumnya dalam islam ?
Jawaban :
Mas Khoirul Anam, dalam aqad jual beli itu ada syarat dan rukunnya, di antaranya yaitu barang yang diperjualbelikan itu milik sendiri dan bukan barang najis juga harus ada ijab qabul serta saling rela antara pembeli dan penjual dll. ( Fathul Qorib hal. : 47 )
Mas Khoirul Anam, namun demikian dalam hal jual beli ada perkecualian yang tidak harus menggunakan ’ijab qobul‘, di antaranya karena barang yang dijual itu barang yang spele atau bukan barang yang sangat berharga. Syeikh Sayyid Sabiq menjelaskan, “ …dikecualikan dari keharusan aqad ijab qabul yaitu jual – beli sesuatu yang spele ….” (Fiqh al- Sunnah : 3/127 ) Begitu juga sesuatu yang sudah lumrah dan menjadi kebiasaan di masyarakat baik cara dan harganya, maka boleh tanpa adanya ijab qabul terlebih dahulu sesuai dengan kaidah fiqh “Adat kebiasaan itu bisa dijadikan ketetapan hukum.“ ( al Aybah wa al Nadzor hal. : 211 )
Kesimpulannya, Mas Khoirul Anam makan di warung tanpa adanya ijab qabul terlebih dahulu itu halal, asalkan itu sudah menjadi kebiasaan dan barang yang dibeli hanya berupa kue dan barang yang sederhana. Tetapi ingat Mas Khoirul Anam harus jujur lho.. kalau makan tiga jangan hanya bayar dua.
Semoga anda menjadi santi yang taat, dan bermanfaat nanti di masyarakat. Amiin ya.. Robbal ‘Alamiin.