Pertanyaan :
Ustadz, di masjid tempat saya berjamaah salat, sang imam yang memimpin salat berjamaah tersebut selalu salah dalam membaca surat (Al-Qur’an). Kadang pula salah satu ayatnya ada yang tidak dibaca. Ini terjadi tiap kali imam tersebut membaca surat yang sama. Anehnya, makmum laki-laki yang ada di belakang sang imam tidak satupun yang mencoba mengingatkannya. Kejadian ini kerap kali terjadi dan sudah berlangsung lama. Yang ingin saya tanyakan Ustadz, adalah :
- Apakah salat jamaah yang dilakukan itu sah?
- Dalam menghadapi kasus seperti itu, harus bagaimanakah makmum – makmum wanita yang katanya tidak boleh mengeraskan suara ?
- Apakah salat saya sah ? Karena tiap kali akan berangkat berjamaah hati saya sebenarnya sudah tidak pas, kalau mengingat yang menjadi imam jangan-jangan orang yang sama.
- Kalau yang demikian itu berdosa apakah dosanya ditanggung bersama (termasuk makmum) ?
Demikian ustadz, atas jawabannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Sri Wati
Satelit Sriti, Pandaan, Jawa Timur.
Jawaban :
Mbak Sri Wati yang saya hormati, seorang muslim sah menjadi imam salat jamaah kalau memenuhui syarat. Di antaranya, bacaan Al-Qurannya benar menurut ilmu tajwid dan tidak sampai merubah makhraj huruf yang sampai merubah arti Al-Quran, seperti merubah ‘ain menjadi hamzah, atau qof menjadi kaf dan lainnya. Namun lebih utama dan berhak menjadi imam salat berjamaah kalau memiliki kriteria berikut. Yaitu paling bagus bacaan Al-Qurannya, paling dalam ilmu agamanya (as-sunnah), paling dahulu hijrahnya (ke Madinah) dan paling tua umurnya.
Hal ini sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “ Menjadi imam pada kaum orang yang paling baik dan banyak membaca kitabullah. Kalau dalam bacaan sama, maka yang paling alimnya sunnah nabi. Kalau dalam ilmu sunnahnya sama, maka yang paling dahulu hijrahnya. Kemudian yang paling tua umurnya, dan janganlah seorang mengimami orang lain yang berada dalam kekuasaanya dan jangan duduk di rumah seseorang atas penghormatannya kecuali dengan izinnya.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Mbak Sri Wati, Dari penjelasan di atas dan menjawab pertanyaan Anda, maka dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Jika bacaan imam yang salah itu bacaan rukun yaitu ‘Al-Quran’ bukan surat setelahnya dan sampai merubah makhraj huruf atau melupakan sebagian ayat al-Fatihah, maka salat jamaahnya tidak sah. Tetapi kalau bacaan imam itu kurang baik tapi tidak sampai merubah arti ayat Al-Quran atau ada ayat dalam surah setelah al-Fatihah yang terlupakan, maka salat jamaahnya sah, karena sudah memenuhi batas minimal bacaan Al-Quran dan surah setelah al-Fatihah hukumnya sunnah bukan wajib.
Kalau memang kemampuan bacaanya sudah tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan batalnya jamaah dan masih ada yang lebih mampu, maka hendaknya mengangkat imam yang lebih mampu walau itu lebih muda. Karena ‘Amr bin Salamah pernah mejadi imam kaum muslimin di masa Rasulullah sedangkan dia masih umur 7 tahun karena dianggap lebih baik bacaanya. Tetapi kalau kesalahan imam terjadi di tengah salat seperti lupa sebagian ayat atau rukun salat, maka yang paling berkewajiban mengingatkannya adalah makmum yang paling dekat dengan imam. Kalau makmum yang paling dekat tidak mengetahui kesalahan imam, maka makmum wanita bisa mengingatkannya dengan bertepuk tangan bukan dengan suara.
Kalau memang imam memenuhi syarat minimal dan dari awal takbiratul ihram benar lalu terjadi kesalahan dan batal di tengah salat, maka salatnya imam batal tetapi semua salatnya makmum tetap sah dan makmum yang di belakang dapat menggantikan kedudukan imam tanpa harus membatalkan salat. Namun bermakmum kepada imam yang tidak di senangi karena kurang sempurna syarat rukun salatnya atau karena fasiq itu hukumnya makruh (kurang baik).
Jika atas kesepakatan semua jamaah mengangkat imam yang tidak memenuhi syarat, maka semua berdosa termasuk makmum. Tetapi kalau makmum menginginkan yang lain tetapi si imam itu memaksakan diri untuk menjadi imam, maka yang berdosa imam itu. Dan kalau yakin imam tidak memenuhi syarat dan sampai batal salatnya dari awal, maka makmum tidak sah berjamaah dan harus mufaraqah (memisahkan diri dari salatnya imam) agar tidak terkena dosa semuanya. ( Lihat : DR. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. : II/187-190)
Wallahu a’lam bisshowab.