Pertayaan :
Ustadz, saya peternak ayam petelur dan pedaging yang jumlahnya mencapai ratusan ekor dan kalau diuangkan omsetnya sekitar 20 juta. Bisnis ini sudah berjalan 2 tahun. Apakah saya wajib zakat ? Dan bagaimana caranya
Jamil
Asembagus, Situbondo
Jawaban :
Bapak H. Jamil yang saya hormati, di antara harta benda yang wajib dizakati adalah “ an’am “ berupa unta, sapi dan kambing. Adapun selain itu tidak wajib zakat. Rasulullah SAW bersabda, “ Aku maafkan bagimu dari kuda dan budak, dan tidak wajib zakat dari keduanya. “(H.R. Ahmad dan Abu daud ).
Sayyid Sabiq menjelaskan, “ Tidak wajib zakat sedikitpun dari hewan selain ‘ an’am’ “….dari keduanya ( binatang ternak unta, sapi dan kambing ) kecuali diperdagangkan.” ( Fiqh al Sunnah : 1/368 )
Bapak H. Jamil yang budiman, ayam petelur dan pedaging bukan termasuk “ an’am “. Jadi tidak wajib zakat karena ainul malnya, walaupun jumlahnya mencapai ratusan dan omsetnya puluhan juta. Namun karena dalam ternak ayam itu ada unsur jual beli yang Anda sebut sebagai bisnis, mungkin dengan cara membeli ayam yang masih kecil lalu dipelihara, setelah besar kemudian dijual atau membeli ayam kemudian dipelihara dijadikan petelur dan setelah bertelur baru telurnya dijual, maka hal ini wajib zakat karena faktor perdagangan ( maaluttijaroh ) yang di dalamnya ada transaksi jual beli bukan hanya peternak. Berbeda kalau orang memelihara kambing, sapi atau unta walaupun tidak dijual belikankalau sudah mencapai satu nisab tetap wajib zakat. “ Dan telah kami tetapkan bahwa sesuatu yang tidak wajib zakat karena bendannya, maka wajib zakat karena perdagangan….”(Hawasy al-Madaniyah : 2/95)
Bapak H. Jamil yang dikasihi Allah, Anda sebagai peternak ayam dan dijual belikan yang omsetnya mencapai puluhan juta dan sudah berjalan dua tahun, itu termasuk yang wajib zakat, karena sudah memenuhi persyaratan zakat tijaroh yaitu nisab ( = 96 gram emas ) dan haul ( minimal satu tahun dari mulai usaha ). Caranya dikeluarkan 2,5% dari omset dan diberikan kepada yang berhak ( delapan golongan ) atau melalui BAZ ( Badan Amil Zakat ) terdekat.
Semoga Allah membersihkan harta benda anda dari hak mustahiqqin dan diberkahi oleh Allah SWT. Amiin.