Pertanyaan :
- Apakah hukumnya cincin kawin, khususnya yang dipakai laki-laki ?
- Bolehkah mencium tangan mertua laki-laki ?
Jawaban :
Seorang muslim laki-laki menggunakan cincin itu mubah (boleh) asal bahan cincin itu bukan dari emas. Karena Rasulullah menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rasulullah.’
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik R.A. Berkata, bahwa Rasulullah SAW memakai cincin dari perak yang di ukir dengan tulisan “ Muhammad Rosulullah ” dan Rosul bersabda : “ Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rasulullah”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
Cincin kawin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya Haram. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas R.A. Bahwa Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya, kemudian Rasulullah bersabda : “ Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rasulullah pergi seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosulullah agar memanfaatkannya. Tetapi lelaki itu menjawab, “ Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya sedangkan itu sudah diharamkan oleh Rasulullah saw.” ( DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji : III/94-95)
Kesimpulannya, Seorang lelaki muslim boleh memakai cincin kawin asal cincin itu tidak terbuat dari bahan emas. Tetapi bagi wanita muslimah boleh menggunakan perhiasan dan cincin kawin dari emas asal tidak berlebihan. Sesuai hadits riwayat al-Tirmidzi dari Abi Musa al-Asy’ari R.A. bahwa Rasulullah bersabda : “ Diharamkan pakaian sutera dan emas kepada kaum lelaki umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita.” Wallohu a’lam bisshowab.
Seseorang akan menjadi mahram (haram dinikahi) dan tidak haram bersalaman walau berlawanan jenis tanpa syahwat, karena 3 hal :
- Pertama, qorobah yaitu kerabat atau sanak saudara seperti ibu, bapak, anak, saudara kandung dan lainnya.
- Kedua, Rodlo’. (saudara sepersesusuan) yaitu seorang anak yang menyusu kepada seorang wanita yang bukan ibunya sendiri sampai lima kali tegukan dan dalam usia sebelum dua tahu
- Ketiga, Mushoharoh, hubungan menantu dan mertua. Artinya seorang mertua lelaki akan menjadi mahram bagi menantu perempuan begitu juga mertua perempuan menjadi mahram bagi menantu lelaki.(lihat Q.S. al-Nisa’. Ayat : 22)
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, seorang menantu perempuan BOLEH mencium tangan mertua lak-laki, kalau tujuannya untuk penghormatan dan tidak syahwat. Karena itu termasuk mushoharoh, dan kedudukan mertua sama dengan kedudukan orang tua sendiri yang juga harus dihormati. Wallahohu a’lam bisshowab.