Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Batas-Batas Pacaran Dalam Islam – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Batas-Batas Pacaran Dalam Islam

admin1 by admin1
October 25, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Di alam yang sudah modern ini, rasanya pacaran tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal itu tak bisa lagi dielakkan. Dan itu terjadi di lapisan masyarakat mana pun. Masalahnya, bagaimana sikap Islam ? Sampai batas-batas mana pacaran diperbolehkan ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Dinda Istghfariyah

Mahasiswi Fak Kedokteran PTS, Surabaya

Jawaban :

Ukhti Dinda Istighfariyah yang dimuliakan Allah SWT, pacaran dalam pengertian umum yang berkembang di masyarakat yaitu dua orang lain jenis yang bukan mahrom saling memadu kasih dan mengungkapkan rasa cinta  masing-masing  dengan cara berdua-duaan di tempat tertentu  bahkan  sebagian dilanjutkan dengan kontak fisik baik itu berboncengan,  bergandengan tangan,  (maaf) berciuman dan lebih dari itu. Jelas itu dilarang dalam islam. Rasulullah SAW, bersabda : “ Tidak bersepi-sepian antara laki dan perempuan kecuali yang ketiga  itu syetan.”(H.R. Muslim)

Allah SWT menjelaskan tentang batasan hubungan lelaki dan perempuan, mulai yang paling kecil sampai yang paling besar sebagai tindakan prefentif  agar tidak terjadi pergaulan bebas yang mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan sosial. dalam surat al- Nur ayat : 30-31 Allah SWT berfirman, “ Katakanlah kepada orang laki-laki  yang beriman ;  Hendaklah mereka manahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesunggunhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”- “Katakanlah kepada wanita yang beriman ; hendaklah mereka manahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak  dari mereka…”

Ukhti Dinda,  dilarangnya pacaran dalam islam bukan berarti islam melarang  seorang lelaki berniat menikahi seorang  perempuan karena pernikahan dalam islam sangat dianjurkan.  Bagitu juga bagi seorang yang mau menikah bukan berarti harus menutup mata atau membeli kucing dalam karung,  islam memberikan dispensasi kepada seorang lelaki yang akan menikah untuk melihat dan mengenal tentang calon pendamping hidupnya. Rasulullah SAW, bersabda, “ Barangsiapa yang hendak  melamar seorang  perempuan kemudian mampu melihat dan megetahui sesuatu  yang menjadikan tertarik untuk dinikahinya, maka lakukanlah !” (H.R. Abu Daud). Para ulama menjelaskan  batasan yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan serta didampingi oleh wali atau mahromya sehingga tidak terjadi khulwah. Untuk mengetahui visi dan kepribadiannya boleh dengan mencari informasi dari orang terdekatnya atau komunikasi yang tidak mengakibatkan kontak fisik seperti melaui surat  atau lainnya yang tidak menggerakkan syahwat.

Ukhti Dinda, di zaman modern justru kita harus berhati-hati dalam menyikapi pergaulan agar tidak terjerumus pada hal yang negatif yang dapat merugikan kita semua. Islam melarang pacaran tetapi islam menganjurkan pernikahan yang diawali dengan  nadzor dan khitbah agar mencapai sakinah mawaddah warohmah. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: batascholilnafisFikihHukumIslamKonsultasipacaranPandanganSyariah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.