Pertanyaan :
Di alam yang sudah modern ini, rasanya pacaran tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal itu tak bisa lagi dielakkan. Dan itu terjadi di lapisan masyarakat mana pun. Masalahnya, bagaimana sikap Islam ? Sampai batas-batas mana pacaran diperbolehkan ?
Dinda Istghfariyah
Mahasiswi Fak Kedokteran PTS, Surabaya
Jawaban :
Ukhti Dinda Istighfariyah yang dimuliakan Allah SWT, pacaran dalam pengertian umum yang berkembang di masyarakat yaitu dua orang lain jenis yang bukan mahrom saling memadu kasih dan mengungkapkan rasa cinta masing-masing dengan cara berdua-duaan di tempat tertentu bahkan sebagian dilanjutkan dengan kontak fisik baik itu berboncengan, bergandengan tangan, (maaf) berciuman dan lebih dari itu. Jelas itu dilarang dalam islam. Rasulullah SAW, bersabda : “ Tidak bersepi-sepian antara laki dan perempuan kecuali yang ketiga itu syetan.”(H.R. Muslim)
Allah SWT menjelaskan tentang batasan hubungan lelaki dan perempuan, mulai yang paling kecil sampai yang paling besar sebagai tindakan prefentif agar tidak terjadi pergaulan bebas yang mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan sosial. dalam surat al- Nur ayat : 30-31 Allah SWT berfirman, “ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ; Hendaklah mereka manahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesunggunhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”- “Katakanlah kepada wanita yang beriman ; hendaklah mereka manahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari mereka…”
Ukhti Dinda, dilarangnya pacaran dalam islam bukan berarti islam melarang seorang lelaki berniat menikahi seorang perempuan karena pernikahan dalam islam sangat dianjurkan. Bagitu juga bagi seorang yang mau menikah bukan berarti harus menutup mata atau membeli kucing dalam karung, islam memberikan dispensasi kepada seorang lelaki yang akan menikah untuk melihat dan mengenal tentang calon pendamping hidupnya. Rasulullah SAW, bersabda, “ Barangsiapa yang hendak melamar seorang perempuan kemudian mampu melihat dan megetahui sesuatu yang menjadikan tertarik untuk dinikahinya, maka lakukanlah !” (H.R. Abu Daud). Para ulama menjelaskan batasan yang boleh dilihat adalah wajah dan telapak tangan serta didampingi oleh wali atau mahromya sehingga tidak terjadi khulwah. Untuk mengetahui visi dan kepribadiannya boleh dengan mencari informasi dari orang terdekatnya atau komunikasi yang tidak mengakibatkan kontak fisik seperti melaui surat atau lainnya yang tidak menggerakkan syahwat.
Ukhti Dinda, di zaman modern justru kita harus berhati-hati dalam menyikapi pergaulan agar tidak terjerumus pada hal yang negatif yang dapat merugikan kita semua. Islam melarang pacaran tetapi islam menganjurkan pernikahan yang diawali dengan nadzor dan khitbah agar mencapai sakinah mawaddah warohmah. Wallahu a’lam bisshowab.