CHOLILNAFIS.COM, Jakarta – Dalam perkembangan selanjutnya, wakaf telah banyak berperan dalam pemberdayaan dan penyejahteraan umat. pada kekuarsaan dinasti Umaiyah banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang dibiayai dari dana wakaf, demikian juga dengan pembangunan masjid-masjid. Di Mesir, masjid-masjid dan lembaga-lembaga pendidikan seperti Universitas Al-Azhar berkembangan atas dukungan dana wakaf. pada masa dinasti Abbasiyah diBaghdad, Samarkand, Basrah dan kota-kota lain, banyak dibangun gedung-gedung pendidikan, pelayanan kesehatan, perpustakaan, dan pusat kesenian dan kebudayaan, yang dibiayai dengan dana wakaf, baik dari penguasa atau orang kaya.
Di Turki, sejak abad ke-4 H, dana wakaf sudah banyak digunakan untuk pembangunan rumah sakit dan masjid. Di Andalusia (Spanyol), berdiri fasilitas rumah sakit yang melayani baik orang muslim maupun orang non muslim juga berasal dari dana hasil pengelolaan harta benda wakaf. Juga, digunakan untuk membantu pembangunan pusat seni dan telah berperan bagi perkembangan arsitektir Islam terutama arsitektur dalam pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit.
Masjid sebagai harta wakaf dimasa awal Islam mempunyai peran yang signifikan. Selain sebagai sarana ibadah, ia juga digunakan untuk sarana pendidikan dan pengajaran, yang biasa disebut dengan halaqah, lingkaran studi. Kegiatan ini tak lain merupakan bagian dari upaya mencerdaskan dan membangun peradaban umat. Di tempat itu, diajarkan cara membaca al-Qur’an dan menulis. Disamping itu, didirikan pula katatib, sejenis sekolah dasar yang mengajarkan membaca, menusil, bahasa arab, dan ilmu matematika.
Kemudian dari masjid-masjid lahirlah beribu-ribu sekolah (madrasah) yang melahirkan ilmuwan-ilmuwan besar. Itu adalah bagian dari keberhaslan umat Islammengelola harta hasil berderma. Satu misal, kerajaan Bani Abasiyah mempunyai tiga puluh diwan (kementerian) dalam pemerintahannya. Namun dari 30 diwan itu tidak ada satupun yang mengurus pendidikan, karena pendidikan dikelola dengan baik dan di danai secara cukup oleh wakaf. Bahkan hal sekecil apapun yang terkait dengan pendidikan juga disediakan, apalagi fasilitas pokok lainnya.
Abdul Qadir Anna’imy (wafat 927 H) menjelaskan dalam kitabnya, Al-Daris fi Al-Tarikh Al-Madaris, bahwa wakaf pada saat itu banyak yang dikhususkan untuk membeli alat-alat gambanr untuk para pelajar dari pemuda-pemuda Makkah dan Madinah. bahkan Ibnu Ruzaik, telah mewakafkan harta untukk menyediakan pulpen, kertas, dan tinta. Harta hasil wakaf umat Islam, kala itu, juga banyak digunakan untuk kegiatan Ilmiah. Misalnya, Ibnu Ala Almaary setelah tamat belajar pada sekolah yang di danai wakaf di Kota Halab, dia pergi ke Baghdad untuk menambah wawasan dan melakukan penelitian, serta bergabung dalam diskusi-diskusi umum dan filsafat. walaupun ia mengsosialisasikan pemikiran filsafatnya yang diantaranya bertentangan dengan opini keagamaan yang berlaku pada saat itu, ia tetap mendapatka subsidi dari wakaf dan tidak dihentikan.
Selain itu Ibnu Ala Almaary, seorah ahli matematik, ilmuwan lain yang mendapatkan biaya dari harta wakaf adalah Yusup murid Imam Abu Hanifah yang menjabat sebagai qadha qudhat (hakim agung kerajaan Bani Abasiyah), Muhammad Alkhawarijmy seorang ahli ilmu al jabar, Ibnu Sina seorang ahli ilmu kedokteran, Ibnu Hisyam seorang ahli Optik, dan lainnya.
Satu hal yang perlu dicatat dari perilaku ilmuwan-ilmuwan yang hidup dan besar dari wakaf adalah semangat mereka untuk mencari kebenaran. Lembaga wakaf yang telah mendanainyatidak mengikat dan mengharuskan mereka untuk mebawa misi tertentu. Namun para ilmuwan itu siap mensososialisasikan hasil penelitiaanya kepada masyarakat umum dengan motivasi semata-mata karena Allah. Dalam sejarah, wakaf model ini termasuk diantara manfaat wakaf yang paling mendapat perhatian besar dari umat Islam.
hampur disetiap kota besar negara-negara Islam, bisa dipastikan, terdapat sekolah, universitas, perpustakaan, dan islamic centre dari hasil wakaf, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan berbagai tempat lain. wakaf untuk kegiatan ilmiah tersebut tetap dilaksanakan, terutama dalam bentk beasiswa, gaji pengajar, biaya penelitian (riset), penyediaan sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan dan alat-alat laboratorium, dan sebagainya.