Pertanyaan :
Sekarang saya sudah semester akhir dan insya Allah sebentar lagi saya akan melaksanakan akad nikah, namun harinya masih belum ditentukan karena masih dihitung sesuai cara perhitungan Jawa yaitu Pon, Wage Kliwon dst, katanya agar nanti rumah tangga saya tentrem adem ayem. Yang menjadi pertanyaan, ustadz, bagaimana hukumnya melaksanakan aqad nikah dengan mempercayai perhitungan Primbon Jawa ? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.
Retno Indah Sari
Mahasiswi Unitomo, Surabaya
Jawaban :
Mbak Retno Indah sari yang saya hormati, menentukan hari pernikahan dengan cara perhitungan Primbon Jawa ( Pon, Wage, Kliwon dst.) yang diyakini akan punya pengaruh terhadap kelangsungan rumah tangga itu bagian dari ilmu nujum dalam perdukunan, yang dalam bahsa arab disebut ‘kahanah atau ‘arraf’ dan meyakini akan ucapan dukun itu dilarang dalam islam.
Rasulullah saw bersabda : “ Barangsiapa datang ke dukun kemudian bertanya tentang sesuatu lalu mempercayainya dengan apa yang diucapkan, maka tidak diterima salatnya 40 hari.” (H.R. Muslim)
Demikian itu jika meyakini sepenuhnya secara ‘hakiki’ bahwa ketentuan hari pernikahan dengan Primbon Jawa itu punya atsar (pengaruh nyata) atas perjalanan rumah tangganya, maka berarti sudah mengurangi atau menyaingi kekuasaan Allah. Hal itu dilarang karena itu mendekati syirik. Tetapi kalau Primbon Jawa itu diyakini hanya ‘majazi’ bukan hakikat yang sebenarnya punya pengaruh terhadap kehidupan rumah tangga, dia tetap yakin bahwa yang menjadikan bahagia atau sengsara itu Allah, Primbon Jawa itu hanya adat kebiasaan yang diketahui manusia melalui suatu hal yang dijalankan oleh Allah swt kepada manusia, maka sebagian ulama ada yang memperbolehkan.
Dalam kitab Hamisy Bughyatul mustarsyidin, halaman 206 dijelaskan : “(Permasalahan) Jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu dan hari tertentu cocok untuk aqad nikah atau pindah rumah ? Maka tidak perlu dijawab, karena syari’at islam melarang meyakini demikian itu bahkan sangat menentangnya kepada orang yang melakukannya. Dan Ibnu Farkah menyebutkan riwayat dari Imam al-Syafi’i, bahwa jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa itu (primbon) tidak memperngaruhi kecuali Allah tetapi Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi demikian di hari demikian sedangkan yang ‘berpengaruh’ yaitu Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela itu kalau meyakini bahwa yang berpengaruh itu nujum (primbon) dan lainnya dari segenap makhluk.”
Mbak Retno Indah Sari yang dimuliakan Allah SWT , janganlah suka mencela masa, karena tidak ada masa yang jelek. Semua masa itu baik tetapi ada yang terbaik. Janganlah suka berburuk sangka kepada Allah, karena bisa saja kejadian jelek itu menimpa kepada seseorang karena prangka buruknya. Dalam hadits qudsi Allah berfirman : “ Aku menurut prasangka hambaku.” Laksanakanlah aqad nikah kalau dudah siap segala sesuatunya, di hari yang sesuai dan ditempat yang mulia (masjid). Semoga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amiin.