CHOLILNAFIS.COM, Jakarta – Fatwa Majelis Ulama Indonesia menduduki posisi penting di negeri ini. Ia menjadi rujukan umat Islam Indonesia dalam menjalankan ajaran agama Islam. Lebih-lebih, fatwa yang terkait dalam bidang ekonomi Islam atau fiqih muamalah. Berbeda dengan fatwa MUI bidang lain yang kadang menjadi kontroversi, fatwa fikih muamalah yang dirilis MUI menjadi rujukan mutlak bagi praktek ekonomi Islam di Indonesia. Bahkan, fatwa tersebut diserap dalam peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Hal inilah yang menjadi fokus penelitian Cholil Nafis untuk meraih gelar Doktor (Ph.D) dari University of Malaya, Malaysia. Penelitian Disertasi ini berjudul Fatwa Fiqh Muamalah, The Indonesian Council of Islamic Scholars, An Analysis of the Patterns of Legal Thought, Methods for Determining the Law, And Absorption into the National Regulations.
Penelitian yang dilakukan oleh Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini fokus pada tiga hal. Pertama, kajian analisis atas corak pemikiran hukum. Menurut Cholil, analisa corak pemikiran hukum ini menggambarkan kecenderungan umat Islam Indonesia yang diwakili oleh MUI dalam bermazhab. Ternyata, corak pemikirannya lebih banyak yang cenderung kepada Imam Mazhab, sekalipun bersandarkan kepada pengikut imam yang tidak popular (marjuh).
Kedua, metode Penetapan Hukum. Metode istinbat hukum yang digunakan oleh MUI dalam fatwanya menunjukkan adanya kompromi antara beberapa faham keagamaan. Setiap masalah yang dibahaskan dalam Komisi Fatwa (termasuk fatwa tentang ekonomi syari’ah) haruslah didasarkan kepada al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Sebelum fatwa ditetapkan, MUI mengkaji terlebih dahulu pendapat para imam mazhab tentang masalah yang akan difatwakan tersebut beserta dalil-dalilnya. Setelah dilakukan analisis tentang fatwa-fatwa fiqh muamalah, lalu dilakukan analisis mendalam mengapa itu yang dipilih.
Dalam penelitiannya, Cholil mengungkap, metode penetapan langsung dari al Quran dan Hadith tidak tampak dalam aplikasi proses penetapan fatwa MUI. Hal ini disebabkan metode bayani hanya memaparkan ayat dan hadith saja. Sedangkan keputusan hukum lebih banyak dari kutipan pendapat ulama atau ijtihadnya sendiri berdasarkan kepada petunjuk (dalalah) teks ayat dan hadith.
Dan ketiga, Penyerapan fatwa Ke dalam Peraturan Perundangan. Penyerapan fatwa ke dalam undang-undang ini digambarkan oleh Cholil melalui penyerapan fatwa secara utuh ke dalam peraturan dan undang-undang perbankan syariah. Sedangkan dalam muamalah insurans syariah, kata Cholil, masih tidak begitu banyak diadopsi ke dalam peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Cholil menegaskan, bahwa fatwa MUI terkait dengan fikih muamalah ini tidak semuanya diakomodir oleh peraturan dan perundangan, ada beberapa fatwa yang tidak terserap.
Atas kerja kerasnya melakukan penelitian selama kurang lebih tiga tahun, Cholil akhirnya dinyatakan lulus ujian dan berhasil meraih gelar Doktor (Ph.D) bidang ekonomi Islam dari University of Malaya, Malaysia, 18 Juni lalu. Selamat dan sukses, semoga ilmunya bermanfaat demi perkembangan dan kemajuan ekonomi Islam di Indonesia.
Diterbitkan Juga di:
https://bwi.or.id/index.php/en/publikasi/news/645-cholil-raih-gelar-doktor-ekonomi-islam-dari-university-of-malaya.html