Pertanyaan :
Ustadz saya mau tanya, bagaimana hukumnya membaca sholawat nariyah itu ? Karena di kampung saya senang dan terbiasa untuk mengamalkan bacaan Sholawat Nariyah, namun ada selebaran dari kelompok tertentu bahwa Sholawat Nariyah itu mengandung syirik.Terima kasih atas jawaban ustadz.
Muhammad Iksan
Jl. Letnan Abdullah Gg I/ 36 Bangkalan Madura
Jawaban :
Pak Muhammad Iksan yang saya hormati, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW itu disyari’atkan dalam islam bahkan sangat dianjurkan baik itu oleh Allah SWTatau Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 56, Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi (Muhammad), wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
Begitu juga Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (H.R. al-Bukhori)
Adapun teks shalawat tidak ada ketentuan paten dari Rasulullah, karena itu termasuk ibadah muthlaqoh ghoiru muqiyyadah (ritual bebas tak terikat). Pernah beliau ditanya oleh sahabat, bagaimana kami bershalawat kepadamu hai Nabi ? Rasulullah cuma mencontohkan teks shalawat singkat “ Qul : ‘Shollallahu ala muhammad’.“ dari itu para sahabat seperti Hassan bin Tsabit menggubah shalawat dalam bentuk syair pujian kepada Nabi. Dan setelah itu banyaklah teks-teks shalawat baik itu dalam bentuk syair atau prosa. Seperti shalawat yang dikarang al-Barzinji, al-Diba’i, al-Bushiry, atau Shalawat Badar, Shalawat Fatih, Shalawat Munjiyat, “Shalawat Nariyah”, dll.
Pak Muhammad Iksan yang dimuliakan Allah SWT, jadi, membaca shalawat itu sangat dianjurkan bahkan kalau dalam tasyahhud harus membaca shalawat dan kalau berdo’a kepada Allah hendaknya diawali dan diakhiri dengan hamdalah dan shalawat. Makin banyak membaca shalawat, makin banyak rahmat dari Allah dan syafa’at Rasulillah.
Tentang Shalawat Nariyah yang dipermasalahkan oleh sebagian kelompok islam dan sampai dikatakan syirik bagi yang membacanya, itu bukan membaca shalawatnya tetapi masalah kalimat “bihi” yang terdapat dalam teks Shalawat Nariyah : “ Allahumma sholli salatan kaamilah wasallim salaman taamman ala sayidina Muhammadinilladzi tanhallu ‘bihi’ al-uqodu wa tanfariju ‘bihi’ al-kurobu wa tuqdlo ‘bihi’ al-hawaiju wa tunalu ‘bihi’ al-roghoib……”. Bihi, disini artinya, ‘dengan Nabi’ atau dengan syafaat Nabi, atau bertawassul dengan Nabi. Nah bertawassul (perantara) dengan Nabi ini yang sebagian kelompok islam mempermasalahkan. Mereka mengatakan bahwa berdo’a harus langsung kepada Allah dan tidak boleh bertawassul dengan yang selain Allah SWT. Kalau bertawassul dengan selain Allah baik itu batu atau manusia bahkan walau itu Nabi, maka itu syirik.
Sedangkan bertawassul dalam berdo’a itu ada yang diperbolehkan dan ada yang diperselisihkan. Yang diperbolehkan adalah bertawassul dengan Asmaillah Al-Husna,dan amal shaleh. Adapun bertawassul dengan Nabi ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.
Argumentasi ulama’ yang memperbolehkan bertawassul dengan Nabi berdasarkan haditsnya Utsman bin Hanif dalam kasus orang buta yang minta do’a kepada Nabi kemudian diajari agar supaya berdo’a sebagai berikut : “ Yaa Allah aku bermohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu ‘dengan Nabi’ kita Muhammad, Nabi penyayang. Hai Muhammad sesungguhnya aku menghadap dengan (bertawassul) kepadamu akan Tuhanmu agar Dia memberikan hajatku (yaa Muhammad inni atawajjahu bika ila robbika fayaqdli hajati). Dan sebutlah hajatnya. Kemudian dia mengerjakan petunjuk Nabi dan terlaksanalah hajatnya.”
Dalam hal tawassul Ibnu Taimiyah pernah ditanya, apakah boleh bertawassul dengan Nabi? Beliau menjawab : “Adapun bertawassul dengan iman, cinta, taat, bershalawat, bersalam, berdo’a, bermohon syafaatnya kepada Nabi dan semacamnya yang termasuk perbuatannya dan perbuatan hamba yang diperintahkan dalam haknya, maka itu disyari’atkan dengan kesepakatan kaum muslimin.” (al-Fatawa al-Kubra : 1/140)
Pak Muhammad Iksan, kesimpulannya, Bershalawat itu dianjurkan. Adapun membaca Shalawat Nariyah itu diperselisihkan. Jika membaca Shalawat Nariyah sebagai tawassul binnabi namun tetap berdo’a kepada Allah dan tidak menyekutukannya, sebagian besar ulama’ memperbolehkan dan tidak termasuk syirik. Wallahu a’lam bisshawab.