Pertanyaan :
Ustadz, saya mempunyai masalah yang sangat saya terganggu/ragu-ragu selama ini. Pada saat haid terakhir, saya merasa bingung karena sering terjadi semacam MANGMANG (istilah jawanya) atau was-was. Pada hari terakhir itu, ada cairan kuning agak putih, padahal itu sudah sehari semalam tidak keluar sama sekali dan saya memutuskan untuk bersuci, tapi pada pagi harinya keluar cairan yang warnanya kuning bening keputih-putihan. Padahal yang begini ini biasanya saya alami justru saat saya tidak haid. Pada setiap akhir haid, saya pasti keluar cairan seperti itu.
Pertanyaannya:
Apakah dengan keluarnya cairan ini saya sudah diperbolehkan untuk bersuci?
Saya mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih.
Ninik Lathifah
Wonocolo, Surabaya
Jawaban :
Mbak Ninik Lathifah yang saya hormati,
Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim wanita dewasa dalam keadaan sehat dan bukan karena sebab melahirkan atau penyakit pada waktu-waktu tertentu.
Haid biasanya keluar setiap bulan. Paling sedikitnya sehari semalam, biasanya 6-7 hari dan paling lama 15 hari. Menurut madzhab Syafi’i, darah yang keluar di luar itu dinamakan darah istihadhah (darah penyakit).
Warna darah haid adalah warna yang sudah dikenal oleh kalangan wanita yaitu warnanya kehitam-hitaman. Sesuai hadis dari ‘Urwah dari Fathimah binti Abi Jahsy, bahwa dia keluar darah istihadhah kemudian bertanya kepada Nabi, maka Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kalau itu darah haid maka darah itu berwarna hitam yang sudah dikenal. Jika seperti itu maka janganlah salat. Tetapi kalau tidak seperti itu, maka berwudulah dan kemudian salat. Karena itu hanya keringat.”
Imam al-Syaukani menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan perbedaan antara darah haid dan yang bukan. Jika berwarna kehitam-hitaman maka itu darah haid tetapi kalau tidak maka itu darah istihadhah. (Nail al-Authâr : 1/406)
Adapun cairan yang berwarna kuning ke putih-putihan (al-shafrah). Ada beberapa pendapat ulama’:
- Hanafi dan Syafi’i: al-shafrah (cairan kuning keputih-putihan) termasuk darah haid jika keluar di hari-hari haid (1-15 hari ).
- Maliki: al-shafrah itu termasuk darah haid jika keluar di hari yang biasa haid (6-7 hari) ditambah 3 hari setelahnya untuk
- Hanbali : Di hari yang biasa haid, al-shafrah itu dinamakan darah haid. Tetapi di luar itu tidak dianggap darah haid. ( Fiqh al Mar’ah al-Muslimah : 27-28)
Cairan kuning keputih-putihan (al-shafrah) yang keluar setiap akhir haid itu kalau nyambung dengan darah haidnya atau masih di hari-hari masa haid (1-5 hari) termasuk darah haid. Hendaknya jangan mandi haid dahulu sebelum bersih benar al-shafrah-nya. Kalau sudah berhenti darah haid atau al-shafrah lalu mandi haid tapi ternyata keluar lagi al-shafrah-nya, jika itu di hari-hari haid termasuk darah haid. Maka hendaknya ketika keluar al-shafrah tidak salat dan kalau sudah bersih hendaknya mandi haid lagi kemudian salat. Tetapi kalau al-shafrah keluar di luar hari-hari haid, maka itu darah istihadhah yang diwajibkan mandi, wudu dan salat seperti biasa.
Namun Mbak Ninik Lathifah, sebaiknya Anda memeriksakan ke dokter ahli, apakah itu termasuk sejenis darah, lendir, penyakit keputihan atau apa? Jika itu sejenis penyakit, maka tidak ada hubungannya dengan darah haid, artinya tetap diwajibkan salat seperti biasa. Tetapi kalau sejenis darah tetapi warnanya yang ke kuning-kuningan itulah yang termasuk al-shafrah yang dijelaskan tadi. Wallâh a’lam bi al-showâb.