CHOLILNAFIS.COM, Ekonomi Syariah – Pengelolaan wakaf melalui instrument perbankan atau pasar modal dapat dilakukan dengan mengkonversi wakaf tanah menjadi modal atau wakaf uang. Dalam sektor perbankan, wakaf dapat dikelola dan dikembangkan melalui maksimalisasi kerjasama dan permodalan melalui uang atau wakaf uang. Misalnya pengembangan wakaf uang dalam produk lembaga keuangan syariah atau membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf.
Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Diharapkan dapat mendorong penguatan pengusaha muslim dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Kemudian, keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Pengembangan wakaf uang dapat pula dilakukan dengan cara memproduktifkan wakaf tanah yang kurang modal dalam pengelolaan dan pengembangannya. Wakaf uang dengan mudah mengembangkan wakaf tanah yang kurang maksimal dalam pengelolaannya, baik di desa atau di kota sesuai dengan potensi ekonominya. Tanah wakaf yang berada di kawasan industri dapat dibangun lahan pertokoan dan perdagangan, di kawasan pemukiman dapat dibangun rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang hasilnya dapat mensubsidi kredit perumahan masyarakat miskin, di daerah wisata yang strategis dapat dikembangkan dengan cara membangun pusat pelatihan, hotel, rumah sakit dan pusat perdagangan.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat pula mengambil bentuk seperti “wakaf tunai/Cash Waqf”, yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf) istilah yang dipopulerkan oleh Profesor M.A. Mannan, dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)-nya merupakan bagian yang menjadikan wakaf uang sebagai sumber dana tunai. Konsep Temporary Waqf, pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada wakif. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan wakaf uang untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.
Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Pertama, Wakaf Uang dapat diinvestasi dalam produk Lembaga Keuangan Syariah, khusus wakaf uang dalam jangka waktu tertentu harus diinvestasikan ke Produk Bank syariah. Investasi wakaf uang atas asas bagi hasil (mudharabah) atau berdasarkan penyewaan pengelola. Wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk mudharabah/wadi’ah (deposito) di Bank Islam tertentu atau unit investasi lainnya. Pada saat yang demikian, nazhir wakaf dengan tugas menginvestasikan wakaf uang dan mencari keuntungan dari wakafnya untuk dibagikan hasilnya kepada orang yang berhak mendapatkannya (mauquf ‘alaih). Sebagai nazhir, juga bisa memindahkan investasi uang wakaf dari satu bank Islam ke bank Islam lainnya. Akan tetapi, nazhir tidak bisa mengambil keputusan investasi wakaf uang dengan sendirinya, karena kewenangan dalam menginvestasikan uang wakaf terbatas kepada prosedur dalam memilih model investasinya.
Demikian juga Sebaran investasi harta dalam bentuk wakaf uang (portofolio wakaf uang) dapat dilakukan dengan ketentuan 60 % (enam puluh perseratus) investasi dalam instrumen LKS dan 40 % (empat puluh perseratus) di luar LKS. Dari hasil pengelolaan bersih harta benda wakaf, nazhir dapat menerima keuntungan tidak melebihi 10% dan penyaluran hasil dan manfaat wakaf kepada peruntukannya (mauquf ’alaih) tidak kurang dari 90%. Ketentuan Undang-undang wakaf ini untuk memaksimalkan fungsi perwakafan.
Kedua, bentuk wakaf investasi banyak dilakukan orang saat ini dalam membangun proyek wakaf produktif, akan tetapi sebagian tidak ingin menyebutnya sebagai wakaf uang, karena harta telah beralih menjadi barang yang bisa diproduksi dan hasilnya diberikan untuk amal kebaikan umum. Bentuk yang sederhana dari sistem wakaf ini adalah dengan membentuk cara bekerjasama dengan pihak ketiga atau dengan cara mengembangkan tanah wakaf . Badan wakaf bisa membolehkan dirinya menerima wakaf uang untuk mendanai proyek wakaf tertentu, seperti pabrik pembangunan perangkat komputer, kemudian memberikan hasilnya untuk tujuan wakaf tertentu seperti untuk yayasan anak yatim piatu dan sebagainya. Dengan banyaknya hasil wakaf yang diperoleh, tujuan wakaf bisa banyak dan terdiri dari beberapa macam bentuk amal kebaikan. (Mundzir Qahaf: 2005/199)
KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di pasar modal dapat dilakukan dalam bentuk sukuk. Investasi sukuk dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga karena harta wakaf tidak dapat dijaminkan. Pola pengelolalaan wakaf dengan instrumen sukuk dengan basis projek pengembangan yang permodalannya dari penerbitan sukuk. Yaitu, menginvestasikan dana wakaf ke sektor suku. Hal ini dapat dilakukan oleh nazhir wakaf uang. Nazhir tanah wakaf produktif dapat melakukannya dengan cara menyiwa alat atau barang yang diperlukan dalam pengembangan dan investasi wakaf.
Kesimpulan
Wakaf adala intrumen kedermawanan untuk membangun solidaritas jangka panjang. Sebab wakaf harus ditahan pokoknya dan dikelola untuk diambil manfaatnya sesuai peruntukannya. Wakaf dapat dilakukan untuk jangka tertentu atau untuk selamanya. Intinya wakaf harus produktif, baik berupa kebajikan atau ekonomi. Karenanya dibutuhkan pengelolalaan seusia dengan poten harta wakaf.
Dalam sejarah Islam, wakaf adalah instrument untuk membangun kesejahteraan dan peradaban. Mulai dari zaman Nabi saw, zaman kekhalifahan Islam sampai zaman sekarang. Hanya saja di sebagian masyarakat Indonesia masih terdistorsi tentang pemahaman wakaf sehingga masih mayoritas harta wakaf berupa lahan yang tida produktif secara ekonomi.
Pengelolaan perwakafan, khususnya wakaf uang dapat dilakukan melalui instrument perbankan dan pasar modal. Produk perbankan dapat dikombinasi dengan wakaf uang atau dengan kerjasama dalam pengelolaan wakaf produktif melalui permodalan dari perbankan. Instrumen pasar modal dapat dilakukan pada produk sukuk. Adapun penghimpunan wakaf uang melalui perbankan dapat diinvestasikan kepada sukuk atau dengan cara mengelola harta wakaf melalui penerbitan sukuk.