• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Pengelolaan Aset Wakaf Perspektif Hukum Islam

admin1 by admin1
October 20, 2017
in Artikel
0

Dok. Pribadi. KH. M. Cholil Nafis,, pada acara SILAKNAS Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) membincangkan tentang wakaf produktif sebagai sarana menyejahterakan umat dan membangun peradaban

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.COM, Ekonomi Syariah – Wakaf menurut Hanafiyah adalah menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

Related Posts

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ziarah Makam Imam Bukhari

PUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN WAKTU WUKUF DI ARAFAH

Mengapa Isra’ Mi’raj Di Peringati?

Berdasarkan definisi ini maka kepemilikan harta tetap di tangan wakif, bahkan wakif dapat menariknya sewaktu-waktu dan dapat pula menjualnya.

Menurut Malikiyah, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun kepemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi ini menegaskan bahwa harta wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaat serta tidak boleh menariknya.

Menurut Syafi‘iyah, wakaf adalah menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Wakif sudah melepaskan hartanya untuk wakaf, sehingga tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta wakaf, tidak boleh menjual, mewariskan dan tidak boleh dihibah serta tidak boleh menariknya kembali. Golongan ini menyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan. Menurut Hanabilah, wakaf adalah bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Dari beberapa Definisi di atas menjelaskan bahwa harta wakaf harus dikelola secara produktif karena manfaatnya yang dapat disalurkan kepada peruntukannya. Namun ada perbedaan pendapat tentang keharusan lestarinya dan tak berkurangnya harta pokok wakaf. Menurut Hanafiyah dan malikiyah, bahwa harta pokok wakaf tidak harus kekal, bahkan boleh mewakafkan sesuatu yang habis pakai asalakan dapat dimanfaatkan atau diwakafkan dalam jangka tertentu. Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah yang menyaratkan harta pokok wakaf harus kekal selamanya.

Pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yaitu boleh. Bahkan dalam keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia di Padang Panjang tahun 2009 memperbolehkan jual wakaf benda menjadi wakaf uang atau sebaliknya, wakaf uang ditukar menjadi wakaf benda untuk tujuan kemaslahatan wakaf sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dengan syarat adanya hajah dalam rangka menjaga maksud wakaf dan hasil penjualannya harus digunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti.

Investasi wakaf dan mengelolanya agar produktif adalah keniscayaan. Ulama memandang penting untuk pengelolaan wakaf agar tercapai tujuan wakaf. Ulama sepakat bahwa hukum wakaf adalh sunnah dan pengelolaan wakaf untuk mencapai tujuannya adalah wajib. Sebab wakaf yang tak dapat mencapai tujuan wakaf untuk diproduktifkan dikarenakan nazhirnya maka nazhir itu harus diganti, jika harta wakaf tidak produktif untuk mencapai tujuan wakaf dikarenakan benda pokoknya makan harta wakaf itu dapat ditukar dan dijual untuk diganti dengan benda wakaf lain yang dapat mencapai tujuan wakaf.

Tags: ArtikelEkonomiSyariah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.