Pertanyaan :
Ketika saya salat di masjid bersama jamaah wanita yang lain, di sebelah saya ada seorang jamaah yang memakai rukuh ( mukena ) belahan dua ( bagian atas dan bawah terpotong jadi dua ). Ketika mengangkat tangan untuk takbir, rukuh yang bagian atas terbuka sehingga kelihatan lengannya. Di depan saya ada jemaah yang rukuhnya tipis dan tidak memakai baju dalam yang tebal sehingga kelihatan warna kulitynya. Yang saya tanyakan sahkah sholatnya jemaah wanita yang menggunakan rukuh seperti itu ? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.
Jamilah
Anggota JASSUNA Surabaya
Jawaban :
Ibu Jamilah yang saya hormati, di antara syarat sahnya salat adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci walaupun dalam keadaan sepi dan gelap. Allah SWT berfirman dalam surat al-A’raaf. Ayat :31, “Ambillah perhiasanmu setip kali ke masjid ”. Ulama’ menafsirkan ayat ini dengan pengertian : “ tutuplah auratmu setiap melaksanakan sholat.”
Batas aurat perempuan dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Rasulullah SAW bersabda : “ Allah SWT, tidak menerima salat wanita yang sudah haid ( baligh ) kecuali memakai ‘khimar.” (H.R. al-Tirmidzi)
Pengertian khimar, sebagian ulama’ menafsirkan kerudung penutup kepala. Sebagian yang lain, khimar diartikan sebagai penutup seluruh aurat wanita.
Menutup aurat itu sah kalau memenuhi dua syarat : Pertama, menutup warna kulit. Jika baju itu tipis dan transparan yang dapat terlihat kulitnya maka tidak sah. Kedua, menutup bentuk tubuh. Jika pakaian itu ketat sehingga terlihat lekuk tubuhnya juga tidak sah.
Yang harus ditutupi adalah anggota tubuh dari bagian atas dan samping. Jika terbuka auratnya pada saat ruku’, sujud atau takbir maka tidak sah salatnya. Dalam hadits riwayat al-Bukhori dari Salamah bin al-Akwa’ pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Hai Rasulullah, apakah boleh aku salat menggunakan qomis ( baju panjang )? “Rasulullah menjawab : “Ya, tapi harus diberi kancing walau pakai duri.” ( al-Fiqh al-Muyassar : I/107)
Ibu Jamilah yang dimuliakan Allah SWT, jamaah wanita di masjid tempat Anda salat berjamaah, kalau terlihat lengannya ( bukan telapak tangan ) pada saat takbir, berarti sudah terbuka auratnya, karena lengan termasuk anggota tubuh yang harus ditutupi, jika tidak segera ditutup maka tidak sah salatnya. Begitu juga jamaah wanita di depan anda yang kain rukuhnya tipis dan dalam jarak mukhotobah ( bercakap-cakap ) terlihat warna kulitnya kalau tidak memakai pakain dalam, maka tidak sah salatnya, karena tidak memenuhi persyaratan satrul auroh. Maka dari itu hendaknya jamaah wanita berhati-hati dalam memakai rukuh baik model dan kainnya agar memenuhi persyaratan menutup aurat dalam salat. Wallohu a’lam bisshowab.