Pertayaan :
Ustadz, untuk menambah keindahan penampilan saya di hadapan relasi, di samping berdandan wajah dan pakain yang serasi, kadang saya menggunakan cat kuku, namun demikian saya juga tidak ingin melupakan kewajiban salat lima waktu walaupun di tengah kesibukan kerja. Yang menjadi pertanyaan, sahkah wudu saya yang menggunakan cat kuku?
Karyawati Radio Swasta
di Jemursari Surabaya
Jawaban :
Mbak Lita, sebelumnya saya do’akan semoga Anda termasuk hamba Allah yang dapat melaksanakan kewajiban secara seimbang antara habl min Allâh dan habl min an-nâs, juga semoga Anda dapat menggapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Semoga juga banyak wanita karir seperti Anda, yang tetap konsisten malaksanakan salat lima waktu walaupun sibuk dengan tugas sehari-hari. Âmîn.
Mbak Lia, perlu anda ketahui bahwa di antara syarat sahnya salat harus suci dari hadats dan najis. Hadats ada dua macam, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar hanya dapat disucikan dengan mandi, sedangkan hadats kecil dapat disucikan dengan wudu. Salat tidak sah tanpa wudu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Al-Mâidah ayat 6 dan hadis yang diriwayatkan oleh al-Syaikhâni, Abu Dardâ’ dan al-Tirmidzî yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menerima salat seseorang apabila dia hadas hingga berwudu. Di antara syarat sahnya wudu adalah sampainya air ke anggota wudu, seperti wajah, kaki, tangan dan lainnya tanpa ada penghalang.”
Mbak Lita, kuku termasuk anggota wudu baik itu bagian dalam atau bagian luar, sedangkan cat kuku adalah zat yang dapat menghalangi sampainya air ke kuku. Dengan demikian, jika Anda berwudu sementara kuku Anda ada catnya, maka wudunya ‘tidak sah’. Karena air tidak sampai pada permukaan kuku Anda. Hal ini sebagaimana dinyatakan juga oleh Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’în halaman 5, “Dan syarat sahnya wudu’ yang keempat adalah tidak adanya penghalang antara air dan anggota wudu yang wajib dibasuh.” Juga Syeikh Sayid Sabiq menegaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah juz I halaman 52, “Terdapatnya penghalang seperti lilin atas anggota wudu, akan membatalkannya (wudunya tidak sah).” Namun jika pewarna kuku itu bukan zat yang sulit ditembus air, tetapi hanya pewarna seperti pacar, maka tidak menghalangi sampainya air ke kuku, dan wudu’nya tetap sah.
Kesimpulannya, cat kuku termasuk penghalang sampainya air ke anggota wudu, jika anggota wudu ada yang tidak terbasuh maka wudu’nya tidak sah, dan kalau wudunya tidak sah maka salatnya pun juga tidak sah. Dengan demikian saya sarankan kalau memang Mbak Lita ingin menggunakan pewarna kuku, jangan menggunakan cat tetapi gunakanlah sejenis pacar Arab. Kalau menggunakan cat kuku biasa maka setiap kali wudu’ harus dihilangkan terlebih dahulu agar tidak menghalangi sampainya air ke kuku. Wallâh a’lam bi al-showâb.