Pertayaan :
Ustadz, saya bekerja pada salah satu penerbitan di Malang. Dalam sebuah kesempatan saya disuruh mengambil Al-Qur’an oleh atasan saya, kebetulan saat itu saya sedang haid ( menstruasi ), tetapi karena saya merasa tidak enak kalau menolak, saya terpaksa mengambilnya. Yang saya tanyakan bagaimana hukum orang yang sedang haid menyentuh kitab suci Al-Qur’an ?
Novita
Karyawati di Malang
Jawaban :
Ukhti Novita yang dimuliakan Allah, Al-Qur’an ialah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya merupakan ibadah. Sedangkan lembaran buku yang berisi tulisan kandungan firman Allah disebut Mushhaf. (Mabâhits fi Ulûm Al-Qur’ân Manna’ al-Qatthân: 2 ). Namun demikian ulama berbeda pendapat tentang hukum menyentuh dan membawa Mushhaf tersebut :
- Para sahabat dan mayoritas ulama’ ( Maliki, Syafi’i dan Hambali ) menyatakan bahwa menyentuh Al-Qur’an, baik langsung atau ada penghalang atau memakai alat hukumnya haram, berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an ) kecuali orang–orang yang suci.” (Q.S. al-Wâqi’ah: 79) Yang dimaksud dengan ‘Al-Qur’an’ menurut mereka adalah lembaran kertas buku yang berisi kandungan firman Allah ( al-Mushhaf ), dan yang dimakdud ‘al-Muthohharûn’ adalah orang muslim yang suci dari hadas besar dan hadas kecil. Pendapat tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah dari Ibnu Umar, “Jangan kamu menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci.”
- Pendapat madzhab Hanafi menyatakan bahwa boleh menyentuh dan membawa mushhaf bagi seorang muslim walaupun berhadas besar (junub, haid, nifas) atau behadas kecil (tidak berwudu) atau membawanya menggunakan alat atau ada penghalang, karena yang dimaksud dengan kata ‘al-Muthohharûn’ adalah orang–orang yang beragama Islam, sedangkan orang kafir itu najis, tidak suci.
- Pendapat Hakam, Daud bin ‘Ali dan Hammad bahwa manusia boleh menyentuh dan membawa Al-Quran, baik itu muslim atau kafir, karena yang dimaksud tidak boleh menyentuhnya adalah Al-Qur’an yang berada di Lauh Mahfudz, dan yang dimaksud dengan ‘al-Muthohharûn’ adalah para malaikat, jadi tidak ada larangan bagi manusia menyentuh mushhaf, baik dia muslim atau kafir. (Tafsir al qurthubi, Q.S. al-Wâqi’ah : 79 )
Ukhti Novita yang saya hormati, Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang harus dihormati, harus dibedakan dengan koran, majalah atau buku–buku lain walaupun sama–sama kertas yang mengandung tulisan, tetapi Al-Quran adalah kitab Allah yang mengandung uraian firman-Nya Yang Maha Suci dan Maha Agung, maka seharusnya kita tidak menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci, baik itu dari hadas besar atau hadas kecil. Memang ada perkecualian bagi orang yang berhadas boleh menyentuh dan membawa Al-Quran karena beberapa hal di antaranya karena untuk menjaga kehormatan Al-Quran, seperti menemukan lembaran Al-Quran di tengah jalan yang kalau dibiarkan akan terinjak oleh orang, atau karena ayat Al-Quran yang berada di dalam sebuah buku bercampur dengan keterangan lain, seperti terjemahannya atau tafsirnya yang jumlahnya lebih banyak dari dari jumlah ayat Al-Quran, atau membawa mushhaf dalam tas yang di dalam tas itu berisi barang–barang yang lain seperi buku, baju dan lainnya yang tidak diniatkan hanya membawa Al-Quran, maka semua itu boleh menyentuh dan membawa Al-Quran. ( al Iqna’ :112 )
Ukhti Novita yang budiman, dari penjelasan di atas dapat anda pahami bahwa hukum menyentuh dan mengambil Al-Quran bagi orang yang sedang haid menurut jumhurul ulama’ adalah haram. Ini adalah pendapat kuat karena didukung oleh dalil yang akurat. Berkaitan dengan kasus yang Ukhti alami, sebenarnya dapat dapat dilakukan hal–hal berikut: Pertama, kalau memang Ukhti sedang haid disuruh mengambil Al-Quran oleh atasannya, seharusnya Ukhti menjelaskan secara terus terang tentang keadaan Ukhti, mungkin atasan Ukhti memahami lalu menyuruh yang lainnya, atau Ukhti minta tolong langsung kepada teman yang lain yang suci dari hadas, karena tidak boleh taat kepada seorang makhluk yang menyuruh maksiat kepada Allah al-Khaliq. Kedua, kalau memang terpaksa dan kalau tidak dilakukan akan menimbulkan akibat yang kurang baik, Al-Quran itu bisa diambil dengan cara menggunakan alat atau penghalang, sesuai pendapat madzhab Hanafi.
Semoga Ukhti setelah tahu hukumnya tidak mengulangi lagi, dan semoga kesalahan yang lalu diampuni oleh Allah SWT. Amîn.