Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi

admin1 by admin1
October 12, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Saya banyak melihat mobil plat merah yang dipakai diluar jam kerja dan bukan untuk kepentingan kantor. Yang menjadi pertanyaan ustadz, apa hukumnya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau peralatan kantor bukan untuk kepentingan kantor? Atas jawaban ustadz, saya haturkan terima kasih.

Aminah 
Kendangsari Surabaya

Jawaban :

Mbak Aminah yang saya hormati menggunakan peralatan kantor baik berupa mobil, telephon dan lainnya untuk kepentingan pribadi baik di waktu jam kerja atau di luar jam kerja tanpa seizin pemiliknya, jika tidak mengurangi nilai benda barang itu dinamakan ghasab dan jika sampai mengurangi nilai benda itu dinamakan mencuri. Ghasab dan mencuri itu hukumnya haram.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya.” (Q.S. al-Baqarah : 188)

Pengertian makan harta orang lain dengan cara batil itu di antaranya dengan cara ghasab, mengurangi timbangan, menipu atau mencuri. Begitu juga Rasulullah SAW menegaskan : “ Tidak halal harta seorang muslim (digunakan orang lain) kecuali atas dasar keikhlasan hati.” (H.R. al-Daruquthni)

Mbak Aminah, sangat disayangkan memang, di sebagian masyarakat kita yang masih banyak dijumpai begitu gampang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, bahkan uang dan harta milik negara atau kantor sengaja diserobot untuk kepentingan dirinya. Sehingga lahirlah koruptor dari kelas teri sampai kelas kakap. Pertimbangan mereka bukan lagi halal haram tapi bagaimana menumpuk kekayaan tanpa memperdulikan hukum Allah, akhirnya negeri ini ambruk karena banyak orang yang curang, ghasab dan tidak amanah.

Benar apa yang disabdakan Rosulullah SAW : “ Apabila disia-siakan amanah, maka tunggulah saat kehancuran.” Semoga para pegawai negeri dan swasta khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak gampang menggunakan fasilitas umum atau kantor untuk kepentingan pribadi atau partai agar negeri ini menjadi baladatun thoyyibatun wa robbun ghofuur. Amiin.

Tags: FasilitasIslamKantor

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.