Pertanyaan :
Suatu saat saya pernah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan dengan mengucapkan umpamanya : “Wallohi saya tidak akan makan daging sapi.” Apa boleh saya membatalkan sumpah dan bagaiman menebusnya? Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih.
Ibu Harnowo
Bangkalan Madura
Jawaban :
Ibu Harnowo yang saya hormati, bersumpah dengan sungguh – sungguh untuk sesuatu yang boleh bukan sesuatu yang maksiat dan mustahil serta menggunakan asma Allah dengan huruf qosam(wallahi, billahi, tallahi dan semacamnya), maka wajib dilaksanakan sesuai tuntutan sumpahnya. Jika seseorang terlanjur bersumpah lalu ingin membatalkan sumpahnya karena menganggap hal itu lebih baik maka bisa digagalkan sumpah itu dan harus membayar kaffarat (tebusan). Sesuai sabda Rasulullah SAW, “ Apa bila kamu bersumpah atas suatu hal kemudian melihat yang lain itu lebih baik, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan tebuslah sumpahmu.” (H.R. Ashhabussittah)
Tetapi kalau seseorang bersumpah hanya main – main tidak sungguhan seperti kebiasaan ucapan sebagian masyarakat kalau berbicara kadang dibarengi dengan kalimat wallahi, itu tidak baik tetapi tidak dianggap sumpah yang sebenarnya karena Allah tidak menuntut dengan sumpah yang allaugh(main–main). Atau bersumpah terhadap sesuatu yang maksiat seperti, Wallahi saya akan minum khomer, maka tidak boleh dilaksanakan. Juga bersumpah untuk melaksanakan kewajiban seperti wallahi saya akan salat hari ini, itu wajib dilaksanakan walaupun tanpa sumpah. Begitu juga tidak dianggap sumpah yang sah terhadap sesuatu yang mustahil, contohnya, Billahi saya akan mengukir langit, itu tidak jadi sumpahnya karena hal itu sesuatu yang mustahil.
Ibu Harnowo yang dimuliakan Allah SWT, kalau bersumpah ; “Wallahi saya tidak akan makan daging sapi.” itu sumpahnya jadi karena makan daging sapi itu sesuatu yang mubah. Kalau menganggap makan daging sapi itu lebih baik maka boleh membatalkan sumpah itu dengan menebus sumpah(kaffarat). Adapun kaffaarat sumpah itu memberikan makan sepuluh fakir miskin (1 orang = 7 ons beras), memerdekakan budak atau puasa 3 hari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, dalam surat al-Maidah, ayat 89, yang artinya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah – sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah – sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum – hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Wallahu A’lam bisshowab.