• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Memajang Gambar, Foto dan Patung Keramik

admin1 by admin1
October 12, 2017
in Konsultasi Hukum Islam
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz, untuk menghias rumah, saya menatanya dengan baik dan di dinding selain saya tempel kaligarafi juga saya  pasang foto  pernikahan, gambar ulama’ dan lainnya, di bufet saya susun dengan rapi patung-patung keramik kecil. Yang saya tanyakan bagaimana hukum menempel foto di tembok dan meletakkan patung keramik di bufet? Mohon penjelasannya.

Eny Suzana
Jl. Bangunsari Surabaya

Jawaban :

Mbak Eny Suzana yang saya hormati,  rumah tempat seseorang  mendapatkan ketenangan bersama keluarga, Allah SWT berfirman : “Dan Allah menjadikan dari rumahmu ketenangan…” maka dari itu hendaknya diupayakan  rumah itu bersih rapi teratur sesuai tatanan rumah yang islami dan disinari dengan sholat dan bacaan Al-Qur’an. Rasulullah saw bersabda : “Cahayailah rumahmu dengan sholat dan bacaan Al-Qur’an!” (H.R. Muslim)  Mengatur kamar tidur yang terpisah antara kamar tidur bapak ibu, anak yang sudah usia di atas tujuh tahun dan kamar pembantu serta menata kamar tamu yang apik dan indah yang tidak campur tamu laki dan tamu perempuan,  juga  menghiasi  rumah dengan kaligrafi indah dan menyediakan tempat khusus yang stril dari najis untuk sholat  termasuk bagian dari tatanan rumah yang islami dan berkah. Nah, kalau menempel gambar yang bernyawa di tembok dan meletakkan patung keramik di bufet,  ini dikhawatirkan ‘malaikat rahmat’ tidak masuk ke rumah itu  dan akan dijadikan sarang syetan.

Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke suatu rumah yang di dalamnya ada gambar atau patung.” (H.R. Muttafaq ‘Alaih)

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya paling parahnya siksa manusia nanti di hari kiamat adalah  penggambar atau pematung.” (H.R. Muslim)

Dari hadits tersebut imam al-Thobari menjelaskan, “Sesungguh-nya yang dimaksud penggambar atau pematung  yang untuk disembah itu dia menjadi kafir, tetapi kalau tidak untuk disembah dia hanya  berdosa.”

Mufti Mesir Syeikh Muhammad Bakhit berfatwa : Bahwa yang jelas diharamkan  adalah gambar yang bernyawa melalui lukisan  tangan manusia, adapun fotografi seperti untuk kepentingan KTP, Pasport, alat peraga dan lainnya itu tidak termasuk gambar yang diharamkan karena tidak mengagganggu iqidah.

Dr. Yusuf al-Qordlowi menyimpulkan dari beberapa pendapat ulama tentang hukum gambar atau patung :

  1. Gambar  atau patung yang untuk disembah jelas haram dan syirik.
  2. Gambar atau patung yang tidak untuk disembah  tetapi diagungkan dan dihormati itu haram.
  3. Gambar  yang tidak diagungkan dan dikultuskan hanya sebagai hiasan dan pajangan saja, hukumnya makruh.
  4. Gambar  yang tidak berbentuk makhluq yang bernyawa seperti pepohonan perahu kapal dll, itu tidak dilarang.
  5. Fotografi hukum dasarnya  boleh selama tidak dikultuskan dan disembah serta tidak ada unsur pornografi. (al Halal wal Haram fil Islam : 109)

Syekh Nawawi ibn Umar al-Jawi al-Banteni Menjelaskan : “Gambar hewan yang dipajang di tembok atau dipakai di surban dan baju itu haram tetapi kalau hanya dibuat bantal atau alas tikar itu tidak haram. Tetapi malaikat tetap tidak masuk ke rumah itu sesuai umumnya hadits….” (Marqotu Shu’udit Tashdiq :73)

Mbak Eny Suzana,  menurut pendapat al-haqir ini bahwa, memajang foto pernikahan sebagai kenangan dan foto ulama’ sekedar mengingat dan menghormati “tidak dilarang” tetapi kalau memajang  gambar  sesembahan, vulgar, porno atau patung keramik yang berbentuk makhluq yang bernyawa itu “dilarang” dan malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah itu, tentu yang akan masuk adalah syetan yang akan mengganggu ketentraman penghuninya. Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: GambarIslamMemajang

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.