Pertanyaan :
Ustadz, untuk menghias rumah, saya menatanya dengan baik dan di dinding selain saya tempel kaligarafi juga saya pasang foto pernikahan, gambar ulama’ dan lainnya, di bufet saya susun dengan rapi patung-patung keramik kecil. Yang saya tanyakan bagaimana hukum menempel foto di tembok dan meletakkan patung keramik di bufet? Mohon penjelasannya.
Eny Suzana
Jl. Bangunsari Surabaya
Jawaban :
Mbak Eny Suzana yang saya hormati, rumah tempat seseorang mendapatkan ketenangan bersama keluarga, Allah SWT berfirman : “Dan Allah menjadikan dari rumahmu ketenangan…” maka dari itu hendaknya diupayakan rumah itu bersih rapi teratur sesuai tatanan rumah yang islami dan disinari dengan sholat dan bacaan Al-Qur’an. Rasulullah saw bersabda : “Cahayailah rumahmu dengan sholat dan bacaan Al-Qur’an!” (H.R. Muslim) Mengatur kamar tidur yang terpisah antara kamar tidur bapak ibu, anak yang sudah usia di atas tujuh tahun dan kamar pembantu serta menata kamar tamu yang apik dan indah yang tidak campur tamu laki dan tamu perempuan, juga menghiasi rumah dengan kaligrafi indah dan menyediakan tempat khusus yang stril dari najis untuk sholat termasuk bagian dari tatanan rumah yang islami dan berkah. Nah, kalau menempel gambar yang bernyawa di tembok dan meletakkan patung keramik di bufet, ini dikhawatirkan ‘malaikat rahmat’ tidak masuk ke rumah itu dan akan dijadikan sarang syetan.
Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke suatu rumah yang di dalamnya ada gambar atau patung.” (H.R. Muttafaq ‘Alaih)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya paling parahnya siksa manusia nanti di hari kiamat adalah penggambar atau pematung.” (H.R. Muslim)
Dari hadits tersebut imam al-Thobari menjelaskan, “Sesungguh-nya yang dimaksud penggambar atau pematung yang untuk disembah itu dia menjadi kafir, tetapi kalau tidak untuk disembah dia hanya berdosa.”
Mufti Mesir Syeikh Muhammad Bakhit berfatwa : Bahwa yang jelas diharamkan adalah gambar yang bernyawa melalui lukisan tangan manusia, adapun fotografi seperti untuk kepentingan KTP, Pasport, alat peraga dan lainnya itu tidak termasuk gambar yang diharamkan karena tidak mengagganggu iqidah.
Dr. Yusuf al-Qordlowi menyimpulkan dari beberapa pendapat ulama tentang hukum gambar atau patung :
- Gambar atau patung yang untuk disembah jelas haram dan syirik.
- Gambar atau patung yang tidak untuk disembah tetapi diagungkan dan dihormati itu haram.
- Gambar yang tidak diagungkan dan dikultuskan hanya sebagai hiasan dan pajangan saja, hukumnya makruh.
- Gambar yang tidak berbentuk makhluq yang bernyawa seperti pepohonan perahu kapal dll, itu tidak dilarang.
- Fotografi hukum dasarnya boleh selama tidak dikultuskan dan disembah serta tidak ada unsur pornografi. (al Halal wal Haram fil Islam : 109)
Syekh Nawawi ibn Umar al-Jawi al-Banteni Menjelaskan : “Gambar hewan yang dipajang di tembok atau dipakai di surban dan baju itu haram tetapi kalau hanya dibuat bantal atau alas tikar itu tidak haram. Tetapi malaikat tetap tidak masuk ke rumah itu sesuai umumnya hadits….” (Marqotu Shu’udit Tashdiq :73)
Mbak Eny Suzana, menurut pendapat al-haqir ini bahwa, memajang foto pernikahan sebagai kenangan dan foto ulama’ sekedar mengingat dan menghormati “tidak dilarang” tetapi kalau memajang gambar sesembahan, vulgar, porno atau patung keramik yang berbentuk makhluq yang bernyawa itu “dilarang” dan malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah itu, tentu yang akan masuk adalah syetan yang akan mengganggu ketentraman penghuninya. Wallahu a’lam bisshowab.