Pertanyaan :
Di sebagian toilet baik itu di hotel, perkantoran atau masjid di Surabaya ini, untuk tempat kencing pria biasanya menggunakan dengan sistem berdiri dan cebok dengan aliran air dari kran. Ketika membersihkan air kencingnya sebagian tanpa di siram hanya diusap dengan air. Yang saya tanyakan, ustadz, bagaimana menurut Islam, kencing sambil berdiri dan membersihkan air kencing hanya dengan diusap? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Moh Nuh
Jl. Darmo kali Surabaya
Jawaban :
- Moh. Nuh yang budiman, kencing manusia dewasa termasuk najis sedang(mutawâsithoh), yang cara mencucinya harus dengan menghilangkan najis itu, baik bau, rasa dan warnanya dengan dibasuh air yang suci dan mensucikan (thâhir muthahhir).
Rasulullah saw ketika ditanya tentang cara mencuci najis kencing bayi, beliau menjawab, “Kencing bayi laki-laki (belum umur dua tahun dan masih menyusu) cukup disiram air, sedangkan kencing bayi perempuan harus dibasuh.” (HR. Ahmad)
- Moh Nuh yang dimuliakan Allah SWT, Islam mengajarkan adab dan tata krama, termasuk tata krama buang air kencing. Di antaranya, hendaknya ketika kencing dalam keadaan duduk dan tidak dalam keadaan berdiri. Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan tentang cara Rasulullah buang air kencing, “Barangsiapa yang menceritakan bahwa Rasulullah itu kencing berdiri maka janganlah kalian percaya, tidaklah Rasulullah itu kencing kecuali dalam keadaan duduk.”(H.R. al-Khamsah)
- Moh Nuh, toilet untuk tempat kencing pria baik di hotel, perkantoran atau bahkan di masjid yang menggunakan sistem berdiri dan hanya menggunakan air kran untuk membersihkan itu sangat dikhawatirkan tidak sempurna untuk menyucikan kencing, karena membersihkan kencing itu harus dibasuh(ghusl) dengan air sampai mengalir dan tidak cukup hanya diusap (mash) atau dibasahi saja. Jika hanya dibasahi apalagi hanya menggunakan kran, dikhawatirkan air bekas untuk bersuci yang sudah najis nyiprat ke celana atau anggota badan yang lain. Jika hal ini terjadi maka pakaian atau badan kita terkena najis. Akibatnya, jika kita menuaiakan salat, maka salatnya tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya salat, yaitu suci badan atau pakaian dari najis. Kasus seperti ini sering terjadi tanpa disadari oleh pelakunya. Karena itu, Rasulullah saw menyatakan banyak orang disiksa di alam kubur karena najis air kencing.
Di samping itu, kencing sambil berdiri dalam pandangan Islam termasuk perbuatan yang tidak memperhatikan etika. Maka dari itu kaum muslimin ketika membangun toilet hendaknya memperhatikan petunjuk fiqih baik konstruksinya atau tata ruangnya agar sesuai dengan tuntunan islam. Wallâh a’lam bi al-showâb