Pertanyaan :
Ustadz yang saya hormati, saya memiliki tiga pertanyaan :
Apa hukumnya memberi gambar pada tubuh (tatto) akan tetapi tatto tersebut tidak permanen/tinta tidak dimasukkan ke kulit (bisa dihapus )?
Apakah sah wudu kita apabila kita terdapat tatto tidak pemanen di tubuh kita, meskipun gambar tersebut tidak terdapat pada bagian tubuh yang dilalui rukun wudu ?
Apakah sah apabila kita melakukan mandi besar?
Darwis Suseno
Surabaya
Jawaban:
Pak Darwis Suseno yang saya hormati, di zaman jahiliah dahulu, orang Arab biasa menggambar tubuhnya (mentatto) dengan gambar tuhan sesembahan mereka, gambar hewan, wanita semi telanjang dan lainnya. Saat itu, tatto juga menjadi simbol kelompok, gang dan kabilah tertentu yang menimbulkan kesan negatif di kalangan masyarakat Arab. Untuk menanggapi kebiasaan buruk itu Rasulullah melarang mereka mentatoo tubuh dan bersabda, “Allah SWT mengutuk orang yang mentatto tubuhnya (al-wâsyimah) dan orang yang minta ditatto (al-mutausyimah)…” ( H.R. Muttafaq Alaih )
Berdasarkan hadis di atas, maka pertanyaan Pak Darwis Suseno dapat saya jawab sebagai berikut :
- Memberi gambar pada tubuh (mentatto) walaupun tidak permanen dan terbuat dari tinta yang bisa dihapus, menurut para ulama’ hukumnya ‘haram’, karena tatto sudah bukan lagi hiasan yang wajar tetapi perbuatan yang melampui batas dan memiliki kesan indentitas negatif bagi pelakunya, apa lagi gambar itu berupa makhluk yang bernyawa yang dilarang agama dan akan dijauhi oleh malaikat rahmat. (Syeikh Yusuf Qardlawi, al-Halâl wa al-Harâm fî al-Islâm: 85)
- Wudu itu sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, di antara syaratnya yaitu, sampainya air ke anggota wudu. Jika tatto itu terbuat dari bahan kental atau benda yang tak tembus air, dan jika tatto itu terdapat pada anggota wudu yang harus dibasuh, maka wudunya tidak sah, dan jika wudunya tidak sah maka salatnya juga tidak sah.
- Begitu juga mandi besar (jinabah) syaratnya air itu harus menembus dan sampai sampai ke seluruh bagian luar anggota tubuh. Jika tatto itu terbuat dari bahan yang tak tembus air maka mandi jinabahnya tidak sah dan juga salatnya tidak sah. Jika tatto itu terbuat dari bahan yang tembus air, maka hendaknya sebelum wudu dan mandi dihilangkan dahulu, sampai tembus air.
Pak Darwis Suseno dan kaum muslimin pada umumnya, hendaknya kita tidak mentatto tubuh dengan berbagai gambar, karena hukumnya haram dan akan berakibat tidak sahnya serangkaian ibadah yang kita kerjakan. Namun bagi sebagian kaum muslimin yang sudah terlanjur mentatto tubuhnya dan ingin bertaubat, maka jangan putus asa terhadap rahmat Allah. Caranya: Usahakanlah menghilangkan tattoo itu dengan berbagai cara, jika sudah beberapa kali diusahakan juga belum hilang, maka teruslah melakukan wudu dan mandi juga salat serta ibadah lain.
Semoga Allah mengabulkan ibadahnya, karena Allah tidak memaksa seseorang kecuali sesuai kemampuannya, dan Allah Maha Pengampun serta Maha Penyayang. Wallâh a’lam bi al-showâb