Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KH M Cholil Nafis: Berislam yang Wajar Ala Nahdlatul Ulama – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

KH M Cholil Nafis: Berislam yang Wajar Ala Nahdlatul Ulama

admin1 by admin1
October 10, 2017
in Artikel
0
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta – Ahlussunnah Waljama’ah (Aswaja) adalah nilai unggulan (core values) NU yang membedakan dengan organisasi keagamaan lainnya di Indonesia dan dunia. Sesuai dengan kelahirannya, NU adalah untuk memperjuangkan nilai-nilai Aswaja yang berbasis dan mengikuti pada tradisi transmisi keilmuan (silsilah sanadiyah) dan bermadzhab.

Sebenarnya tak mudah mendefinisikan Ahlussunnah Waljama’ah (Aswaja) apalagi memberikan ciri-ciri pemikiran dan implementasinya pada sikap. Sebab mendefinisikan yang meliputi keseluruhan isi Aswaja (inclusive/jami’) dan menolak keseluruhan yang tidak termasuk di dalamnya (exclusive/mani’) sungguh amat sulit. Jika definisi Aswaja dari hadits yang diserap oleh fatwa MUI adalah sesuatu yang ada pada zaman Nabi saw dan para sahabatnya, sungguh sangat luas dan sulit mengidentifikasi kelompok yang di dalam dan yang di luar Aswaja. Sulitnya terletak pada klaim bahwa semuanya adalah penganut Aswaja dengan tafsirnya masing-masing yang berbeda.

Kini menjadi penting “merebut” definisi Aswaja karena diantara 73 firqah-firqah Islam itu yang diakui dan selamat selamat kelak di akhirat hanya Aswaja. Kini beberapa paham, kelompok dan organisasi menyebut dirinya Aswaja. Namun, masing-masing kelompok dan organisasi itu memiliki penafsiran yang berbeda, bahkan kontras dan bertentangan dalam memahami akidah, syariah dan akhlak Aswaja.

*) Sumber gambar google

Di tengah arus arogansi klaim Aswaja dan masing-masing kelompok menyatakan yang paling benar penafsirannya, NU mencoba mendefinisikan yang sekaligus mencirikan Aswaja yang dirasa benar tanpa menyalahhkan apalgi mencemoh pemahan Aswaja yang lainnya.

Ahlussunnah Waljama’ah (Aswaja) yang dituangkan oleh Pendiri NU, Hadratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam bukunya Risalah ahAhlu as-Sunnah Wal Jama’ah yang kemudian diserap menjadi keputusan NU, menafsirkan Aswaja sebagaimana yang dirumuskan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Di bidang fikih mengikuti pendapat atau metode (manhaj) salah satu empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Dan di bidang tasawwuf mengikuti al-Junaid al-baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.

Abu al-Hasan al-Asya’ari (260 H/873 M – 324 H/935 M) bukan pembuat atau pencetak Aswaja, tetapi yang mengkodifikasi dan merumuskannya yang sesuai dengan pertimbangan teks (naql) dan konteks rasionalitas (‘aql). Aswaja yang dikodifikasi al-Asy’ari dibangun atas dasar teks-teks agama (nash) yang sekaligus didialogkan dengan nalar rasio (konteks). Menurutnya, tak akan pernah mengkafirkan kepada siapapun selagi masih meyakini dan mengucapkan, tiada tuhan selain Allah (ahl al-qiblah).

Pada saat yang bersamaan, NU tidak akan membenarkan kelompok rasionalis yang memutus hubungan orang yang hidup dengan yang telah wafat, kelompok yang mencaci para sahabat Nabi SAW dan kelompok libralisme (abahiyun) yang semua hal boleh sehingga tak ada batasan dan tak ada kriteria dalam beragama.

Ciri utama Aswaja ala NU adalah wasathiyah (Islam wasathi). Kemudian derivasinya tercermin dalam sikap tasamuh(toleran), tawazun (seimbang ) dan i’tidal (tegak lurus). Melalui ciri-ciri tersebut nampak dalam sikap warga nahdliyin yang akomudatif dan terbuka yang pada saat yang bersamaan juga tegak lurus dan tegas. NU bisa menerima perbedaan pandangan, keyakinan dan paham, tetapi pada saat yang bersamaan juga tegas lurus. Seperti keputusan Resolusi Jihad dalan rangka membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ciri NU adalah bermadzhab dalam pemahaman keagamaan. Berijtihad hanya menjadi hak orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam kitab Ushul Fiqh. Bermazhab menjadi penting karena bisa mengurai pemahaman dan penafsiran ajaran agama secara berantai melalui guru-guru sampai bersambung kepada Rasulullah saw. Tak cukup bagi warga NU hanya berguru pada buku-buku apalagi hanya melalui pencaharian artikel di internet tentang suatu ilmu, karena hal itu tak dapat menyimpulkan ilmu dan tidak mendapat barakah.

Bahaya belajar tak berguru berakibat pada penyimpulan makna teks agama sesuai dengan keterbatasan daya pikir dan kemungkinan terjerumus pada imajinasi bayangan syaitan. Guru, selain menuntun cara belajar agar lebih efektif, cepat mengerti dan terarah juga akan memberi barakah (tambah kebaikan) melalui do’a-do’anya.

Tak kalah pentingnya bagi warga NU adalah bermazhab dengan salah satu mazhab fikih yang telah diakui dan terbukukan. Bermazhab sangat penting bagi umat beragama sebagai mata rantai keilmuan dan menghargai jerih payah upaya keilmuan ulama terdahulu. Bermazhab tak berarti hanya terpaku pada ucapan dan tulisan (ibarah) saja tetapi juga bisa bermadzhab secara metodologi. Sebab bermadzhab itu menjadikan keberagamaan yang seimbang dan lebih mengarahkan pada pemahaman agama secara tekstual yang sekaligus kontekstual. Cara beragama yang tidak bermazhab cenderung ahistoris, mengingkari teks sejarah dan memutus mata rantai keilmuan.

Ciri berguru dalam belajar ilmu dan bermazhab dalam mengamalkan agama popular dengan ungkapan, “memelihara tradisi lama yang masih baik dan mengambil yang baru yang lebih baik” (al-muhafazhah ‘ala al-slafi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al ashlah). Yaitu mempertahan tafsir dan cara beragama seperti gerenrasi terdahulu yang masih sesuai kondisi dan mengupayakan penafsiran agama yang lebih sesuai dengan konteks dan tuntutan zaman.

Corak keberagamaan warga nahdliyin kreatif. Sesuatu yang baru dalam beragama tidak semua dilarang atau sesat. Sebab, NU membedakan antara kreatifitas baik yang berkenaan dengan syi’ar agama (bid’ah hasanah) dengan kreatifitas yang merusak agama yang berkenaan dengan esensi agama (bid’ah sayyi’ah).

Dalam tradisi keagamaan warga NU banyak cara untuk menyampaikan dan melakukan ajaran Islam, seperti perayaan maulid Nabi Muhammad saw, istighatsah dan perayaan-perayaan keagaman. Cara bernegara pun NU mengedepankan maslahah dan persatuan demi terjaminnya kebebasan umat beragama. Islam tidak harus menjadi label negara, yang terpenting nilai dan dakwah Islam bisa dijalankan dengan baik. Pun agama lain bisa hidup berdampingan dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ber-Islam menurut NU yang wajar-wajar saja. Mendekatkan diri kepada Allah SWT secara wajar yang sesuai dengan tuntunan-Nya. Demikian juga berinteraksi dengan masyarakat dengan wajar mengikuti pola dan budaya masyarat setempat. Teks dipahami sebagai petunjuk untuk mengukur kebenaran, sedangkan konteks masyarakat adalah area untuk membumikan teks ajaran Islam dalam kehidupan nyata.

Diterbitkan juga di : https://news.detik.com/kolom/d-3132221/berislam-yang-wajar-ala-nahdlatul-ulama

Related Posts

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ziarah Makam Imam Bukhari

Tags: IslamNKRINU

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.